Kemenkum Sumbar Kawal Kualitas Aturan Penanggulangan TBC Kota Payakumbuh
Spektroom - Memastikan aturan daerah berjalan searah dengan kebijakan nasional menjadi misi utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar).
Pada Rabu (4/2/2026), jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pengharmonisasian produk hukum daerah di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol. Agenda utama kali ini adalah membedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis (TBC).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Dr. Funna Maulia Massaile, yang menekankan bahwa harmonisasi adalah langkah krusial agar regulasi daerah tidak "offside" dari aturan yang lebih tinggi.
Pertemuan ini berlangsung dinamis dengan kehadiran Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kota Payakumbuh, Elfriza Zaharman, serta tim teknis dari Biro Hukum dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan masukan dari kacamata medis dan hukum.
Dalam pembahasannya, tim Kemenkum Sumbar melakukan penyelarasan mendalam mengacu pada UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 67 Tahun 2021.
Berbagai poin mulai dari promosi kesehatan, penemuan kasus, hingga pendanaan dikuliti satu per satu. Hasilnya, tim menyepakati bahwa draf Ranperda TBC tersebut perlu dikembalikan untuk dikaji ulang. Hal ini dikarenakan materi muatan yang ada dinilai belum sepenuhnya memenuhi amanat Perpres terkait strategi eliminasi TBC di daerah.
Langkah pengembalian draf ini diambil semata-mata demi memastikan Kota Payakumbuh memiliki aturan yang benar-benar "bertenaga" dan sinkron dengan program nasional.
Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyempurnakan regulasi ini. Dengan landasan hukum yang matang, diharapkan upaya memutus rantai penularan TBC di Ranah Minang dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat. (RRE/Rel)