Kemenkumham Kalteng Gelar Pelatihan Paralegal, Perkuat Layanan Bantuan Hukum di Palangka Raya
“Tak harus minta bantuan pengacara. Kini warga Palangka Raya bisa dapat bantuan hukum gratis, mulai dari kelurahan hingga Kanwil Kemenkumham. Paralegal dilatih jadi ujung tombak keadilan.”
Spektroom – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah secara resmi menggelar Pelatihan Paralegal se-Kota Palangka Raya di Aula Mentaya, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di setiap kelurahan.
Pembukaan pelatihan dilakukan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Constatinus Kristomo, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Mufid, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, serta Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palangka Raya, Gloriana.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan pentingnya peran paralegal di tengah masyarakat. “Paralegal bukan sekadar pelengkap lembaga bantuan hukum, tetapi mitra strategis dalam membuka akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. Mereka harus bekerja dengan profesional, berintegritas, dan berempati,” ujarnya.
Sementara itu, Gloriana menyampaikan apresiasi atas kolaborasi erat antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam pembentukan Posbakum serta pelaksanaan pelatihan ini. Menurutnya, paralegal memiliki peran ganda yang krusial, baik sebagai pendamping hukum maupun penggerak sosial. “Paralegal adalah agen perubahan yang membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan berani memperjuangkannya melalui jalur yang benar,” ucapnya.
Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 272 peserta yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat, serta aparat desa dan kelurahan. Para peserta mendapat materi dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, yang membahas struktur sosial masyarakat serta strategi implementasi bantuan hukum berbasis komunitas.
Dalam arahannya, Constatinus Kristomo menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memperluas jangkauan Posbakum di Kalimantan Tengah. “Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum harus terus diperkuat agar kehadiran Posbakum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Melalui pelatihan ini, Kemenkumham Kalteng berharap lahir paralegal yang terlatih, berintegritas, dan siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat di tingkat akar rumput. Upaya ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan keadilan yang inklusif dan merata di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya.
Sebagai upaya dari perluasan akses layanan hukum, masyarakat kini dapat mengajukan pengaduan dan permohonan bantuan hukum secara berjenjang. Tahap awal dilakukan di kantor kelurahan melalui Posbakum setempat. Jika kasus memerlukan penanganan lebih lanjut, pengaduan dapat diteruskan ke Posbakum di Pengadilan Negeri tingkat kabupaten atau kota. Layanan lanjutan di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah, dengan dukungan konsultatif dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya sebagai mitra pembina masyarakat hukum sadar.
Seluruh layanan diberikan gratis bagi warga kurang mampu, cukup dengan membawa KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Melalui pola layanan berjenjang ini, Kemenkumham bersama pemerintah daerah berkomitmen memastikan keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu, tetapi juga hak setiap warga tanpa kecuali.
(Polin / Desy.RRI.PRaya)