Kementerian PKP Gencarkan Sosialisasi Pembiayaan Mikro Perumahan Melawan Rentenir

Kementerian PKP Gencarkan Sosialisasi Pembiayaan Mikro Perumahan Melawan Rentenir
Didyk Choiroel menyerahkan secara simbolis Pencairan Pembiayaan Mikro Perumahan Untuk Perempuan Pra Sejahtera. (Foto humas pkp)

Spektroom -  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menggencarkan Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP). Berbagai target penerima, peruntukan dana serta kemudahan persyaratan pun ditetapkan agar pembangunan serta renovasi rumah bisa dilaksanakan oleh UMKM maupun masyarakat sehingga mampu mendorong capaian Program 3 Juta Rumah.

"Kredit Program Perumahan (KPP)  merupakan Kredit/ Pembiayaan modal kerja dan/atau  kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/ perorangan atau badan usaha untuk mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan," ujar Sekjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa malam (21/10/2025)

Pada kegiatan tersebut, Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel juga menyerahkan secara simbolis Pencairan Pembiayaan Mikro Perumahan Untuk Perempuan Pra Sejahtera. Dalam hal ini Kementerian PKP bersama PT. SMF dan PT. PNM juga terus berupaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pembiayaan mikro agar terhindar dari jerat hutang dan bunga pinjaman dari para rentenir.

Lebih lanjut,  Didyk Choiroel menjelaskan, salah satu hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat adalah syarat untuk mendapatkan KPP.  Antara lain WNI atau badan hukum Indonesia,  Memiliki usaha produktif dan layak, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan, Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP

Selanjutnya, Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan, Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

KPP, juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 M - Rp 5 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 M - Rp 10 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan berdasarkan Penjualan Tahunan yakni Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 M, Usaha Kecil  memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 M - Rp 15 M, Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 M - Rp 50 M

"Yang berhak menerima KPP Dari sisi penyediaan antara lain UMKM/ Pelaku Usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan. Dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu / perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha. Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa  guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha," katanya.

Berita terkait

BPBD Purbalingga Siagakan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem

BPBD Purbalingga Siagakan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem

Spektroom – Menghadapi cuaca ekstrem yang ditandai hujan lebat disertai angin kencang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga menyiagakan seluruh personelnya untuk melakukan langkah cepat apabila terjadi bencana. Kepala BPBD Kabupaten Purbalingga, Prayitno, mengatakan kesiap siagaan dilakukan melalui berbagai kegiatan pelatihan penanggulangan bencana, baik kepada masyarakat maupun pelajar di sekolah.

Subiyantoro