Ketika Ladang Warga Berhadapan dengan Aktivitas Tambang
Barito Utara - Spektroom: Prianto bin Samsuri salah seorang pemilik ladang tradisional, mengagtakan persoalan lahan bukan sekadar soal hamparan tanah. Di atas lahan itulah masyarakat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menjalankan kehidupan dan mempertahankan ladang berpindah yang telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat setempat.
Rencana aktivitas PT NPR di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281, Selasa (15/09/2026), kembali menjadi perhatian dan mempertanyakan rencana kegiatan itu karena hak masyarakat yang belum sepenuhnya selesai.
Salah seorang pemilik ladang tradisional, Prianto yang berada dalam wilayah IUP PT NPR menyebut persoalan pemberian tali asih untuk lahan sekitar 140 hektare serta penyelesaian ganti rugi tanam tumbuh masih menjadi bagian dari perkara yang dipersoalkan masyarakat.
“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat dari penyelesaian hak masyarakat,” kata Prianto, Rabu (16/09/2026).
Persoalan itu masih berkaitan dengan proses hukum yang ditempuh masyarakat, termasuk upaya Peninjauan Kembali. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil langkah yang justru dapat memperumit penyelesaian sengketa.
Ia juga mempertanyakan kesepakatan yang disebut telah dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan dan pihak kedemangan. Bagi Prianto, adanya berita acara pertemuan tidak serta-merta menghapus persoalan hak masyarakat yang masih diperjuangkan melalui jalur hukum.
Selain persoalan hak atas lahan, Prianto menyoroti dugaan tumpang tindih konsesi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga dan PT Astral Byna.
Masyarakat tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, ia berharap kegiatan usaha tetap berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap pemerintah memastikan persoalan hak masyarakat mendapat penyelesaian yang jelas. Sementara aparat penegak hukum diminta mengawal agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
KPK juga diminta memberi perhatian apabila dalam proses perizinan maupun pembayaran kompensasi ditemukan dugaan penyimpangan. Sedangkan Komnas HAM diharapkan dapat memantau aspek hak masyarakat yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.
Bagi warga seperti Prianto, persoalannya sederhana: sebelum aktivitas usaha berjalan lebih jauh, masyarakat ingin mengetahui dengan jelas bagaimana nasib hak atas lahan yang selama ini mereka garap.
Penyelesaian yang transparan dan sesuai hukum, bukan hanya untuk kepastian investasi, tetapi juga untuk menjaga agar hubungan sosial masyarakat Desa Karendan tetap kondusif. (Polin-Ctr)