Ketua Komisi III DPRD Ambon: "Parkir Liar Bukan Lagi Dibina, Tapi Ditindak"

Ketua Komisi III DPRD Ambon: "Parkir Liar Bukan Lagi  Dibina, Tapi  Ditindak"
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Hary Far-Far bersama Kapolresta Pulau Ambon (Foto Spektroom).


Spektroom– Maraknya praktik parkir liar di Kota Ambon dinilai telah melampaui batas toleransi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa penanganan parkir ilegal tidak lagi cukup dengan pendekatan pembinaan, melainkan harus berujung pada penindakan tegas.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far, saat audiensi bersama Polresta Pulau Ambon, Senin (19/1/2027), sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan lapangan serta keluhan masyarakat.

“Parkir liar sudah menjadi fenomena yang ada di setiap tempat di kota Ambon masih saja dilakukan , hal ini tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas Far-Far kepada awak media.

Ketua Komisi III DPRD Kota ambon Harry Far - Far memberikan keterangan. Usai Audens di Polresta Ambon. (Foto Spektroom)

Dirinya menjelaskan, audiensi tersebut merupakan bagian dari agenda kerja Komisi III yang saat ini memfokuskan pengawasan pada sektor perhubungan, khususnya sistem penataan parkir yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Menurut Far-Far, rencana penertiban akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, melibatkan Pemerintah Kota Ambon, Polresta Pulau Ambon, Balai Jalan, hingga Polda Maluku, guna memastikan seluruh langkah memastikan sesuai aturan dan memiliki kekuatan hukum.

“Penindakan hanya bisa dilakukan oleh kepolisian. Karena itu, kami mendorong agar seluruh polsek dilibatkan agar penertiban benar-benar memberi efek jera,” ujarnya.

Harry menambahkan, keberadaan parkir liar juga dipicu oleh rendahnya kesadaran sebagian masyarakat yang masih memarkir kendaraan di titik-titik terlarang dan membayar jukir ilegal.

“Selama masyarakat masih membayar, parkir liar akan terus ada. Cara paling efektif adalah berhenti memfasilitasi,” jelasNya

Komisi III DPRD KotaAmbon, lanjut Far-Far, mendorong agar jukir liar yang tertangkap tidak lagi dibina, tetapi langsung diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fase pembinaan sudah selesai. Ke depan, jukir ilegal harus ditindak tegas agar ada efek jera,” ucapnya

Sebagai langkah lanjutan, Komisi III berencana menggelar audiensi dengan Polda Maluku, Balai Jalan, dan Kejaksaan, sebelum mengundang seluruh pihak terkait dalam rapat bersama di DPRD untuk menyepakati skema penertiban terpadu.

“Tujuan akhirnya jelas, yakni menghadirkan Ambon yang tertib, nyaman, dan ramah bagi semua,” tutup Far-Far.

Berita terkait