Ketua LKAAM Sawahlunto Dorong Investasi Berkeadilan: Reaktivasi Tambang PT BA Harus Tunduk pada UUPA dan Kearifan Lokal

Ketua LKAAM Sawahlunto Dorong Investasi Berkeadilan: Reaktivasi Tambang PT BA Harus Tunduk pada UUPA dan Kearifan Lokal
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Sawahlunto, Ir. Dahler Dt. Pangulu Sati. (Foto: Riswan/Spektroom)

Sawahlunto-Spektroom : Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Sawahlunto, Ir. Dahler Dt. Pangulu Sati, menyatakan dukungan terhadap masuknya investasi baru, termasuk rencana reaktivasi tambang batubara oleh PT Bukit Asam (PT BA). Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah prasyarat tegas yang menekankan pentingnya keadilan agraria, perlindungan masyarakat lokal, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan kearifan lokal Minangkabau.

Hal itu disampaikan Dahler saat Ngobras (Ngopi bersama awak media Mabes) Sabtu (2/5/2026). Menurut Dahler, investasi tidak boleh diposisikan semata sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi, tetapi harus menjadi sarana pemerataan kesejahteraan yang selaras dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

“Pada prinsipnya kita mendukung investasi baru, termasuk reaktivasi tambang batubara PT BA di Sawahlunto. Tapi harus diingat, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat dan ketentuan hukum agraria yang berlaku,” tegas Dahler.

Perspektif UUPA: Fungsi Sosial dan Hak Ulayat

Dalam kajian agraria, UUPA menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, pemanfaatan lahan oleh korporasi, termasuk untuk pertambangan, tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat hukum adat yang memiliki keterikatan historis dan kultural terhadap wilayah tersebut.

Dahler mengingatkan bahwa di Sawahlunto, aspek hak ulayat menjadi isu krusial. Hak ulayat sebagai hak kolektif masyarakat adat harus diakui dan dihormati dalam setiap tahapan investasi.

“Jangan sampai investasi masuk tanpa memperjelas status tanah. Hak ulayat itu bukan sekadar simbol, tapi hak yang hidup dan diakui dalam sistem hukum nasional. Ini sejalan dengan semangat UUPA,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa proses perolehan lahan oleh investor harus melalui mekanisme yang transparan, adil, dan berbasis musyawarah dengan pemangku adat serta masyarakat setempat.

AMDAL Jangan Sekadar Formalitas

Salah satu poin krusial yang disoroti Ketua LKAAM adalah penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menilai, selama ini masih terdapat kecenderungan menjadikan AMDAL sebagai dokumen administratif semata, bukan sebagai instrumen substantif untuk mengantisipasi dampak lingkungan dan sosial.

“Libatkan semua stakeholder masyarakat dalam penyusunan AMDAL. Jangan sampai dokumen AMDAL itu hanya sebagai pelengkap administrasi saja,” tegasnya.

Dalam perspektif tata kelola lingkungan modern, partisipasi publik dalam AMDAL bukan hanya formalitas, melainkan mandat regulatif yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keterlibatan masyarakat akan meningkatkan legitimasi proyek serta meminimalkan konflik sosial di kemudian hari.

Investasi Berbasis Kearifan Lokal

Dahler juga menyoroti pentingnya integrasi nilai-nilai budaya lokal dalam setiap aktivitas investasi. Ia mengutip falsafah Minangkabau, “lamak dek awak, katuju dek urang; awak mandapek urang ndak kahilangan,” sebagai prinsip dasar dalam membangun keseimbangan antara kepentingan investor dan masyarakat.
Falsafah tersebut mencerminkan konsep win-win solution: investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat lokal tanpa merugikan pihak lain, baik secara ekonomi, sosial, maupun ekologis.

“Budaya lokal dan local wisdom harus menjadi rujukan. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton di tanah sendiri,” katanya.

Tantangan Reaktivasi Tambang

Reaktivasi tambang batubara di Sawahlunto bukan tanpa tantangan. Kota ini memiliki sejarah panjang sebagai kota tambang, sekaligus telah bertransformasi menjadi kota wisata berbasis warisan budaya (heritage city). Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait pertambangan harus mempertimbangkan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan keberlanjutan lingkungan serta pariwisata.

Dari perspektif kebijakan publik, pendekatan yang dibutuhkan adalah integrated resource governance, di mana sektor pertambangan, lingkungan, sosial, dan budaya dikelola secara terpadu.

Sikap Ketua LKAAM Sawahlunto menunjukkan pendekatan moderat namun tegas: investasi dipersilakan masuk, tetapi harus tunduk pada prinsip keadilan agraria, transparansi, partisipasi publik, serta penghormatan terhadap adat dan budaya lokal.

Dengan kerangka tersebut, reaktivasi tambang PT BA diharapkan tidak hanya menjadi proyek ekonomi, tetapi juga model pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan amanat UUPA dan nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, PP dan Perda Provinsi Sumbar tentang Tanah Ulayat. (Ris1)

Berita terkait