Keuskupan Palangka Raya Ikuti Pelatihan Paralegal, Dorong Akses Hukum yang Adil

Pelatihan paralegal ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dasar hukum serta keterampilan praktis dalam mendampingi masyarakat menghadapi persoalan hukum.

Keuskupan Palangka Raya Ikuti Pelatihan Paralegal, Dorong Akses Hukum yang Adil
Suasana Diklat Paralegal di Kampus AtmaJaya Yogyakarta. (Foto Testi)

Spektroom - Keuskupan Palangka Raya melalui Komisi Keadilan dan Perdamaian serta Pastoral Migran dan Perantau atau KKP-PMP kembali menunjukkan komitmennya terhadap penegakan keadilan di tingkat akar rumput. Dalam kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dua orang relawan diutus untuk mengikuti pelatihan paralegal sebagai langkah awal membangun kapasitas pendampingan hukum bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Kegiatan yang dihelat di kampus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada 3-4 dan 6 September 2025 ini menjadi bagian dari upaya pastoral Gereja Katolik untuk menjembatani kebutuhan hukum umat dan warga yang selama ini belum terlayani secara memadai.

Dilansir dari Google, Paralegal adalah seorang profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum untuk memberikan bantuan hukum di bawah pengawasan seorang pengacara, namun bukan merupakan pengacara profesional dan tidak memiliki izin praktik mandiri. Peran paralegal dapat berbeda, mulai dari mendukung pengacara di firma hukum hingga menjadi pemberi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sesuai UU Bantuan Hukum. 

Ketua KKP-PMP Keuskupan Palangka Raya, RP Dominikus Kefi, SVD, menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar teknis, melainkan gerakan moral yang berakar pada semangat pelayanan dan keberpihakan terhadap kelompok rentan.

“Kami berharap para utusan ini mendapatkan bekal yang mumpuni untuk menjadi pendamping hukum yang berbelarasa, terutama bagi mereka yang tersingkir dan tidak memiliki akses terhadap keadilan,” ujar Pastor Domi kepada Testi via WA Rabu, 3 September 2025.

Menurutnya, keadilan sejati bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi tentang pembebasan dan pemulihan martabat manusia.

Pelatihan paralegal ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dasar hukum serta keterampilan praktis dalam mendampingi masyarakat menghadapi persoalan hukum. Fokus pelatihan mencakup isu-isu strategis seperti hak asasi manusia, pertanahan, gender, lingkungan hidup, dan perlindungan kelompok minoritas. Dengan pendekatan partisipatif, para relawan diajak memahami dinamika sosial dan hukum secara kontekstual, agar mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum yang ada.

Gereja Katolik Keuskupan Palangka Raya sangat berharap agar dua pionir paralegal ini kelak dapat menjadi penggerak pelatihan lanjutan bagi relawan lainnya.

“Kami ingin membangun ekosistem pendampingan hukum yang berkelanjutan, di mana semakin banyak orang terlibat sebagai paralegal yang siap melayani,” tambah Pastor Domi.

Ia menekankan pentingnya regenerasi dan transfer pengetahuan agar gerakan ini tidak berhenti pada satu-dua individu, melainkan menjadi gerakan komunitas yang inklusif.

Dengan hadirnya para paralegal yang terlatih, Keuskupan Palangka Raya berkeinginan dapat memperluas jangkauan pelayanan hukum, khususnya bagi umat Katolik yang menghadapi persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini sejalan dengan visi Gereja untuk menjadi sahabat bagi yang lemah dan suara bagi yang tak terdengar.

“Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi,” tegas Pastor Domi. Kegiatan ini menjadi tonggak awal bagi transformasi sosial yang berakar pada nilai-nilai keadilan, solidaritas, dan pelayanan. Melalui pelatihan paralegal, Gereja Katolik Keuskupan Palangka Raya tidak hanya memperkuat kapasitas internal, tetapi juga memperluas peran profetiknya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

“Kami percaya bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang kuat, tetapi hak setiap insan ciptaan,” tutup Pastor Domi.(Polin.Testi)

Editor : Julianto

Berita terkait

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

APO Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenpora, Desak Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

.Spektroom - Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 kian menguat. Aliansi Penyelamat Olahraga (APO), menilai aturan tersebut berpotensi menyeret olahraga Nasional ke jurang krisis, bahkan hingga ancaman pembekuan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Tuntutan utama mereka jelas, yakni cabut segera Permenpora Nomor 14

Agus Suyono, Rafles