KIK Tanjungpinang Diperkuat, Budaya Lokal Dibidik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Tanjungpinang – Spektroom : Kekayaan budaya dan kuliner lokal Tanjungpinang mulai mendapat penguatan perlindungan hukum. Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau memperkuat sinergi untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif.
Langkah itu dilakukan melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyerahan Sertifikat KIK kepada Pemkot Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengatakan kerja sama tersebut berangkat dari Nota Kesepakatan Pemkot Tanjungpinang dan Kanwilkum Kepri yang ditandatangani pada 6 Januari 2026.
Kesepakatan itu telah ditindaklanjuti melalui harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan wali kota, pembentukan serta pembinaan Pos Bantuan Hukum di kelurahan, pembinaan paralegal, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta dukungan terhadap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum.
“Kerja sama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dalam bidang pelayanan hukum dapat terus terlaksana dengan baik,” kata Raja Ariza.

Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menjaga khazanah budaya sekaligus kuliner yang menjadi bagian dari identitas Tanjungpinang dan Kepulauan Riau.
“Hal yang mendasari adalah menjaga khazanah kekayaan intelektual, baik berupa budaya maupun kuliner di Kota Tanjungpinang khususnya dan Kepulauan Riau,” ujarnya.
Raja Ariza berharap penguatan sinergi tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan hukum masyarakat, kualitas produk hukum daerah, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kanwilkum Kepri Edison Manik mengatakan perlindungan kekayaan intelektual tetap perlu diperkuat di tengah tuntutan efisiensi ekonomi. Menurut dia, kegiatan pemerintah harus diarahkan agar efektif dan menghasilkan manfaat nyata.
“Fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian dari upaya menjaga berbagai kekayaan budaya dan potensi daerah, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Edison.
Penyerahan Sertifikat KIK kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang menjadi salah satu bentuk konkret kerja sama tersebut.
Perlindungan KIK diharapkan menjaga pengetahuan dan budaya lokal dari kehilangan atau klaim pihak lain, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi budaya menjadi bagian dari ekonomi kreatif.
Kerja sama Pemkot Tanjungpinang dan Kanwilkum Kepri selanjutnya diarahkan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus memastikan kekayaan budaya daerah memiliki perlindungan dan dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan.