KIK Tanjungpinang Diperkuat, Budaya Lokal Dibidik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

KIK Tanjungpinang Diperkuat, Budaya Lokal Dibidik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Penerima Sertifikat didampingi Wawako Raja Ariza dan Kakanwil Kemenkum(Foto:Prokompim)

Tanjungpinang – Spektroom : Kekayaan budaya dan kuliner lokal Tanjungpinang mulai mendapat penguatan perlindungan hukum. Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau memperkuat sinergi untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif.

Langkah itu dilakukan melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyerahan Sertifikat KIK kepada Pemkot Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengatakan kerja sama tersebut berangkat dari Nota Kesepakatan Pemkot Tanjungpinang dan Kanwilkum Kepri yang ditandatangani pada 6 Januari 2026.

Kesepakatan itu telah ditindaklanjuti melalui harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan wali kota, pembentukan serta pembinaan Pos Bantuan Hukum di kelurahan, pembinaan paralegal, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta dukungan terhadap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum.

“Kerja sama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dalam bidang pelayanan hukum dapat terus terlaksana dengan baik,” kata Raja Ariza.

Wawako Raja Ariza beri samutan

Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menjaga khazanah budaya sekaligus kuliner yang menjadi bagian dari identitas Tanjungpinang dan Kepulauan Riau.

“Hal yang mendasari adalah menjaga khazanah kekayaan intelektual, baik berupa budaya maupun kuliner di Kota Tanjungpinang khususnya dan Kepulauan Riau,” ujarnya.

Raja Ariza berharap penguatan sinergi tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan hukum masyarakat, kualitas produk hukum daerah, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kepala Kanwilkum Kepri Edison Manik mengatakan perlindungan kekayaan intelektual tetap perlu diperkuat di tengah tuntutan efisiensi ekonomi. Menurut dia, kegiatan pemerintah harus diarahkan agar efektif dan menghasilkan manfaat nyata.

“Fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian dari upaya menjaga berbagai kekayaan budaya dan potensi daerah, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Edison.

Penyerahan Sertifikat KIK kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang menjadi salah satu bentuk konkret kerja sama tersebut.

Perlindungan KIK diharapkan menjaga pengetahuan dan budaya lokal dari kehilangan atau klaim pihak lain, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi budaya menjadi bagian dari ekonomi kreatif.

Kerja sama Pemkot Tanjungpinang dan Kanwilkum Kepri selanjutnya diarahkan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus memastikan kekayaan budaya daerah memiliki perlindungan dan dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan.

Berita terkait

Gubernur DIY Serahkan Sertifikat Huntap Warga Terdampak Erupsi Merapi

Gubernur DIY Serahkan Sertifikat Huntap Warga Terdampak Erupsi Merapi

Sleman-Spektroom : Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) hunian tetap (huntap) kepada warga Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman, yang terdampak erupsi Gunung Merapi 2010. Penyerahan sertifikat berlangsung di Joglo Kalurahan Kepuharjo, Selasa (29/9/2026), sebagai bagian dari penyelesaian hak

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Bawal Yasin Terapkan Tiga Pilar

Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Bawal Yasin Terapkan Tiga Pilar

Semarang-Spektroom: Upaya menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu didukung layanan yang mudah diakses, aman, dan terintegrasi. Karenanya, tiga pilar layanan, yakni layanan hukum, kesehatan, dan sosial, harus dioptimalkan. Hal itu ditekankan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, saat menjadi keynote speaker Dialog Publik “Sinergi

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas
Kejati DIY Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUKP Tegalrejo, Kerugian Negara Rp2,71 Miliar

Kejati DIY Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUKP Tegalrejo, Kerugian Negara Rp2,71 Miliar

Yogyakarta-Spektroom : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, periode 2016-2022. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan kedua tersangka yakni DS selaku pemegang kas dan AY selaku Ketua

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Target Informatif, Dinas TPHP Kalteng Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Target Informatif, Dinas TPHP Kalteng Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Palangka Raya-Spektroom: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi pemerintahan secara mudah, transparan, dan jelas. Penguatan tersebut menjadi perhatian dalam visitasi lapangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilakukan Komisi Informasi Kalimantan Tengah bersama PPID

Polin, Buang Supeno