Komdigi Minta 25 PSE Lingkup Privat Segera Daftar, Batas Akhir 22 September
Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Surat disampaikan pada 16 September 2026 kepada 23 PSE domestik dan 2 PSE asing yang berasal dari sektor transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kewajiban tersebut diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal 2 dan 4 menegaskan setiap PSE privat, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya.
Teguh menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan PSE belum mendaftar, Komdigi akan menindaklanjuti sesuai peraturan.
“Jika sampai dengan batas waktu PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut, termasuk surat peringatan dan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegasnya.
Komdigi juga mengimbau seluruh PSE lain yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar demi mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.
Bagi PSE yang mengalami kendala teknis, wajib menyampaikan tanggapan resmi disertai bukti pendukung seperti tangkapan layar melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id. (RRE/Diut)