Komisi III DPRD Ambon Desak Gubernur Atasi Persoalan Tambang Galian C
Ambon - Spektroom: Tambang batuan atau Galian C di Kota Ambon kembali mencuat. Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak Gubernur Maluku turun tangan menyelesaikan persoalan legalitas dan keberlanjutan aktivitas tambang yang selama ini menjadi sumber material pembangunan.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, seusai rapat dengar pendapat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Bagian Hukum Pemkot Ambon, serta bagian pajak dan pendapatan Kota Ambon di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (6/10/2026).
Kewenangan perizinan tambang batuan kini berada di pemerintah provinsi. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi langsung dengan Gubernur Maluku. “Ini level koordinasi dan deskripsi kebijakan. Kami sangat berharap Pak Gubernur memberikan perhatian untuk menyelesaikan seluruh persoalan tambang batuan,” kata Harry.
Persoalan tambang batuan tidak bisa dilihat semata-mata dari aspek legalitas. Aktivitas tersebut menyangkut mata pencaharian masyarakat, terutama sopir dan pengemudi truk yang bergantung pada kegiatan tambang. Berdasarkan kunjungan Komisi III, terdapat hampir 200 pekerja sopir dan truk yang terdampak. Sekitar 85 % di antaranya Merupakan kepala keluarga. Harry juga mengingatkan potensi efek domino apabila seluruh aktivitas tambang dihentikan. Kelangkaan material dapat menghambat pekerjaan fisik yang dibiayai APBD maupun APBN dan berimbas kepada pekerja konstruksi.
Persoalan ini perlu diselesaikan melalui 1 meja bersama seluruh pemangku kepentingan. Sebab, tambang bukan aktivitas baru dan selama ini pemerintah tetap menerima penerimaan pajak dari kegiatan tersebut.

Komisi III DPRD Kota Ambon berharap Dinas ESDM segera berkoordinasi dengan Gubernur Maluku untuk menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian legalitas sekaligus menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai regulasi. (EM)