Komisi Informasi Kalbar Selesaikan Sengketa Informasi Kurang dari 100 Hari
Spektroom — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menorehkan capaian positif dalam penguatan keterbukaan informasi publik sepanjang tahun 2025. Seluruh sengketa informasi publik yang ditangani KI Kalbar berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari 100 hari kerja dan seluruh putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, tanpa satu pun berlanjut ke upaya banding.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan refleksi akhir tahun bertajuk Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 yang digelar di Pontianak, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus konsolidasi lintas pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa yang cepat dan berkepastian hukum merupakan komitmen lembaganya dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan kepada masyarakat.
Senada, Wakil Ketua KI Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga, menjelaskan selama 2025 terdapat 5 register sengketa informasi yang diproses melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi, dengan total waktu penyelesaian kumulatif 283 hari kerja.
“Yang penting dicatat, seluruh putusan pada 2025 tidak dilanjutkan ke banding. Artinya, para pihak menerima dan menghormati putusan Komisi Informasi,” kata Marhasak.
Dari sisi aktivitas kelembagaan, KI Kalbar mencatat total 415 kegiatan sepanjang 2025. Aktivitas tersebut meliputi rapat internal, koordinasi eksternal, persidangan sengketa, bimbingan teknis, hingga edukasi publik.
Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Padmi Januarni Chendramidi, menyebut kegiatan talk show, asistensi, dan presentasi menjadi aktivitas yang paling dominan dengan total 141 kegiatan. Hal ini menunjukkan upaya literasi keterbukaan informasi publik terus diperluas ke berbagai kalangan.
Sementara itu, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Sabinus Matius Melano, mengakui masih terdapat tantangan, khususnya keterbatasan sumber daya manusia sekretariat dan dukungan sarana prasarana.
Meski demikian, sekitar 95 persen program kerja KI Kalbar tahun 2025 berhasil direalisasikan. Dalam kesempatan tersebut, KI Kalbar juga menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat edukasi publik, advokasi hak atas informasi, serta pengawasan partisipatif terhadap badan publik.
Secara nasional, Kalimantan Barat juga mencatat prestasi membanggakan dengan menempati peringkat ketiga Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 dan peringkat ke-10 nasional dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.