Konflik KBI Jatim Memanas, Pengkab dan Pengkot Desak Musprovlub dan Transparansi Organisasi.
Spektroom – Konflik internal di tubuh Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia (Pengprov KBI) Jawa Timur kian memanas. Sejumlah Pengurus Kabupaten (Pengkab) dan Pengurus Kota (Pengkot) pendukung bakal calon Ketua Pengprov KBI Jatim menilai kepemimpinan Pengprov KBI Jatim sarat penyimpangan, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran AD/ART, hingga minimnya transparansi keuangan dan pembinaan atlet.
Hal itu disampaikan oleh Dasuki Rahmad, perwakilan Pengkab KBI Bangkalan, usai pertemuan yang membahas dinamika organisasi dan hasil mediasi bersama KONI Jawa Timur.
“Pertemuan ini memang kami desain sebagai langkah setelah carut-marut yang terjadi di tubuh Pengprov KBI Jawa Timur, khususnya menjelang dan setelah proses penjaringan calon ketua umum,” ujar Dasuki, Selasa, (3 / 2 / 2026).
Dugaan Abuse of Power dan Pembekuan Dinilai Politis
Menurut Dasuki, dinamika organisasi menguat setelah adanya pembekuan 6 Pengkab / Pengkot dan pemberian sanksi terhadap tiga Pengkab / Pengkot lainnya. Ia menilai keputusan tersebut sarat kepentingan politik dan tidak berdasar aturan organisasi.
“Kami menilai ada abuse of power yang dilakukan pimpinan Pengprov KBI Jatim, Wira Prasetya Catur. Alasan pembekuan sangat tidak masuk akal dan tidak diatur dalam AD/ART, termasuk soal ketidakhadiran dalam Rakerprov,” tegasnya.
Ia menyebut, pembekuan tersebut diduga kuat bertujuan mengurangi jumlah pendukung lawan dalam kontestasi pemilihan ketua umum.
Lebih lanjut, Dasuki mengkritik kepemimpinan Pengprov KBI Jatim yang dinilainya tidak transparan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pembinaan atlet.
“Selama ini tidak ada transparansi penggunaan keuangan. Pembinaan berjalan sangat parsial dan hanya melibatkan kelompok tertentu yang loyal. Pengurus yang berbeda pendapat justru disingkirkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti praktik penyelenggaraan event yang terkesan dimonopoli oleh kelompok tertentu.
“Pengprov seolah bukan wadah pembinaan, tapi seperti ‘tim pribadi’ atau even organizer. Pengkab dan Pengkot tidak merdeka menggelar event karena harus melalui kelompok tertentu, termasuk pengelolaan dananya,” imbuhnya.
Kondisi tersebut, kata Dasuki, berdampak langsung pada pembinaan atlet. Bahkan, pengiriman atlet ke ajang nasional disebut dilakukan secara mandiri oleh daerah.
“Kejurnas kemarin, atlet-atlet dari Bangkalan berangkat mandiri. Bahkan atlet-atlet yang dikirim ke pusat juga mandiri. Lalu buat apa ada Pengprov jika fungsi pendanaan dan pembinaan tidak berjalan?” tandasnya.
Dorong Musprov Luar Biasa dan Dukung Proses Hukum
Atas berbagai persoalan itu, pihaknya secara tegas mendesak dilaksanakannya Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) untuk mengakhiri kepemimpinan Pengprov KBI Jatim saat ini.
“Kami berprinsip Musprov Luar Biasa harus digelar karena kepemimpinan saat ini cacat prosedur dan hukum. Tidak mungkin KBI Jatim bisa berkembang jika tetap dipimpin dengan pola seperti ini,” tegas Dasuki.
Selain persoalan organisasi, ia juga menyinggung adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan Pengprov KBI Jatim dan kini tengah ditangani Polda Jawa Timur.
"Kami mendorong proses hukum berjalan seadil-adilnya dan setuntas-tuntasnya. Ini menyangkut keselamatan atlet. Prestasi tidak boleh mengorbankan perlindungan terhadap atlet,” ujar Dasuki
Sementara itu, Meta Andri, perwakilan Pengkot KBI Kota Malang, menyampaikan bahwa hasil audiensi dan mediasi menunjukkan banyak kesalahan administratif yang dilakukan Pengprov KBI Jatim.
“Dalam mediasi tadi, ditemukan banyak pelanggaran, terutama terkait pemberian sanksi pembekuan dan SP1 yang tidak berdasar dan melanggar AD/ART,” kata Meta.
Ia menegaskan, KONI Jawa Timur bahkan telah merekomendasikan agar seluruh sanksi tersebut dicabut.
Meta juga mengkritik mekanisme penjaringan calon ketua umum yang menetapkan ambang batas dukungan 50 persen.
“Penjaringan seharusnya membuka peluang seluas-luasnya. Batas 50 persen jelas tidak wajar dan hanya menguntungkan satu pihak. Dalam praktiknya, ini berpotensi melahirkan calon tunggal,” jelasnya.
Ia menuding adanya upaya manipulatif, termasuk pembekuan pendukung calon tertentu, sehingga jumlah pemilik suara berkurang dan memudahkan satu pihak memenangkan kontestasi.
Selain itu, alasan pembekuan karena tidak menghadiri Rakerprov juga dinilai tidak sah. “Undangan Rakerprov tidak boleh hanya lewat WhatsApp grup. Sesuai AD/ART, undangan harus dikirim ke sekretariat. Faktanya, tidak ada surat resmi yang diterima,” kata Meta.
Ia menegaskan, sanksi yang lahir akibat kelalaian administrasi tersebut secara hukum organisasi dinyatakan tidak sah.
Hingga kini, menurut Meta, Pengprov KBI Jatim belum bersedia mencabut sanksi meski sudah direkomendasikan KONI Jatim.
“Kondisinya sekarang ngambang. Jika rekonsiliasi tidak membuahkan hasil, kami siap bertarung sampai tuntas dan tetap menuntut Musprov Luar Biasa,” pungkasnya. ( Gus)