Kontra Memori PK Disampaikan, Warga Batu: Perjanjian Kredit Bank Jatim Cacat Hukum

Spektroom – Sengketa hukum yang melibatkan warga Kota Batu, Galuh Nalibronto Prabaningrum dan Ngatemun Harijono, melawan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Batu, memasuki babak baru.
Pada Senin (28/7/2025), tim kuasa hukum dari kantor "Suliono, SH., M.Kn. & Partners" yang merupakan Kuasa Hukum
Para Termohon Peninjauan Kembali yaitu Suliono
SH., M.Kn.; Jumadhi Arahan SH, MH;
Sigit Rahmantoro SH. MH dan Farhan Faelani SH
resmi mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan oleh Bank Jatim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang.
Permohonan Peninjauan Kembali oleh pihak Bank Jatim didaftarkan pada 2 Juli 2025 melalui Pengadilan Negeri Malang, menyusul putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5337 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Malang.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Perjanjian Kredit antara Bank Jatim dengan PT Adhitama Global Mandiri adalah batal demi hukum karena melibatkan unsur perbuatan melawan hukum.
Tim kuasa hukum Para Termohon PK
menegaskan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Bank Jatim keliru secara substansi dan terminologi.
Disebutkan bahwa dokumen yang diajukan bertajuk “Risalah Permohonan Peninjauan Kembali” seharusnya menggunakan istilah yang benar yaitu “Memori Peninjauan Kembali”, sesuai dengan prosedur hukum acara perdata.
Isi Kontra Memori
Dalam tanggapan tertulis setebal puluhan halaman tersebut, tim hukum menjabarkan 10 poin utama yang menyatakan bahwa:
- Permohonan PK tidak memenuhi syarat formil dan menyalahgunakan istilah hukum;
- Tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana disyaratkan dalam PK;
- Putusan Mahkamah Agung dan dua tingkat pengadilan sebelumnya sudah tepat dan tidak keliru menerapkan hukum;
- Dalil mengenai perjanjian kredit yang dianggap sah oleh Bank Jatim bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata, karena melanggar syarat objektif “suatu sebab yang halal”;
- Putusan-putusan Tipikor yang dijadikan referensi telah mengungkap adanya perbuatan melawan hukum oleh pejabat Bank Jatim, yakni Fajar, SH. dan Fredy Nugroho Sasongko, SE. dalam proses pemberian kredit.
Kredit Bermasalah dan Kerugian Pihak Penggugat
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kredit yang diberikan Bank Jatim kepada PT Adhitama Global Mandiri tidak hanya bermasalah dari sisi prosedural, tetapi juga menyebabkan kerugian kepada para penggugat, yakni Galuh dan Ngatemun.
Sertifikat tanah milik mereka ditahan dan tidak dapat dimanfaatkan, padahal perjanjian kredit tersebut dinilai cacat hukum sejak awal.
Ditegaskan pula, bahwa karena perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pegawai yang bertindak atas nama institusi (Bank Jatim), maka pertanggungjawaban perdata secara hukum melekat pada institusi pemberi kuasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.
Permintaan Amar Putusan
Dalam penutup Kontra Memori Peninjauan Kembali, tim kuasa hukum Para Termohon PK memohon agar Mahkamah Agung:
- Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima permohonan PK dari Bank Jatim;
- Menguatkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya dari PN Malang, PT Surabaya, hingga MA;
- Atau apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain, memohon agar putusan yang diambil adalah seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut kredibilitas lembaga keuangan daerah dan perlindungan hukum terhadap warga sipil yang merasa dirugikan oleh prosedur perbankan yang tidak sah.
Proses peninjauan kembali akan menjadi ujian atas ketegasan Mahkamah Agung dalam menjaga integritas hukum perdata, serta kejelasan batas etis dan legal dalam praktik pemberian kredit.(Eno).