Kontraktor Yakinkan, Gedung Perpustakaan Bukittinggi Selesai 31 Desember 2025

Kontraktor Yakinkan, Gedung Perpustakaan Bukittinggi Selesai 31 Desember 2025
Gedung Perpustakaan Bukittinggi sedang dalam proses finishing. (Foto: Dok. Pemko Bukittinggi)

Spektroom - CV. Cakrawala Perkasa, pelaksana proyek pembangunan gedung perpustakaan kota Bukittinggi mengakui penyebab keterlambatan kerja salah satunya karena dipengaruhi oleh faktor cuaca yang cukup ekstrem serta siap menjalani konsekuensi yang sesuai dengan perjanjian kontrak.

Hal ini disampaikan Direktur CV Cakrawala Perkasa, Gun Ahmad, pada Senin, (29/12/2025) disela-sela kehadiran sejumlah Anggota DPRD kota Bukittinggi di lokasi proyek. Menurut Gun bahwa progres kerja sudah mencapai 98% dan tidak ada pekerjaan yang krusial namun masih butuh waktu untuk pengerjaan tahap akhir yang diusahakan hingga tanggal 31 Desember 2025.

"Meski target kontrak kerja hingga tanggal 28 Desember bukan berarti kesengajaan karena banyak hal yang mempengaruhi diantaranya faktor cuaca, bahkan akibat itu kitapun kerja lembur siang malam," ungkapnya.

"Saat ini kami masih menunggu datangnya material-material pabrikasi, lalu penyempurnaan aksesoris di dalam ruangan seperti pemasangan kaca jendela dan aksesoris kamar mandi serta pemasangan box panel listrik," ujar Gun.

Selaku kontraktor pelaksana gedung perpustakaan, kata Gun, pihaknya telah mengerjakan mutu atau kualitas pembangunan gedung perpustakaan ini sesuai dengan kontrak kerjasama dan sesuai aturan yang berlaku.

"Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab kami selaku pelaksana proyek, dan kecintaan kami terhadap kota Bukittinggi," tegasnya.

Anggaran proyek gedung perpustakaan baru di kota Bukittinggi ini bernilai Rp7,9 miliar dan pengerjaan proyek didampingi oleh pengawas, PT. Synpra Engineering Consultant, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR kota Bukittinggi, serta diawasi oleh Komisi III DPRD kota Bukittinggi.

Sementara itu saat dilokasi, Anggota DPRD kota Bukittinggi, Ibra Yaser menerangkan bahwa pengerjaan proyek sudah melewati batas waktu kerja sejak tanggal 28 Desember lalu.

"Sekarang sudah tanggal 29, artinya sudah lewat. Untuk itu kami dari komisi 3 DPRD berharap kepada pelaksana dan pengawas dapat bekerja lebih efektif," tegasnya saat meninjau pembangunan gedung itu bersama Ketua dan Anggota Komisi III DPRD kota Bukittinggi. (Rt)

Berita terkait