Kontroversi Kasus Hogi, Polresta Sleman Klaim Sudah Tempuh Restorative Justice

Kontroversi Kasus Hogi, Polresta Sleman Klaim Sudah Tempuh Restorative Justice
ilustrasi kantor Polresta Sleman (Foto : Fatmawati).

Spektroon – Kasus penjambretan yang menimpa Arista Minaya (39) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berujung pada kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan dua orang, mendapat perhatian publik.

Menyikapi hal tersebut, Polresta Sleman menegaskan penetapan Hogi (43), suami Arista, sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hogi bukan keputusan emosional, melainkan hasil rangkaian proses penyidikan.

“Ini merupakan rangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga gelar perkara. Unsur pidana dinilai telah terpenuhi, sehingga status tersangka disematkan kepada Hogi sebagai pengemudi mobil,” ujar AKP Mulyanto, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang terjadi. Menurutnya, penegakan hukum tidak bisa didasarkan pada rasa kasihan semata.

“Kalau hukum dijalankan atas dasar rasa kasihan, ‘oh kasihan korban jambret kok jadi tersangka’, itu tidak bisa. Yang perlu dipahami, dalam peristiwa ini ada dua korban meninggal dunia. Kami tidak memihak siapa pun, hanya menegakkan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Eddy Setianto Erning Wibowo menjelaskan, bahwa pihak kepolisian telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan.

“Penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, namun kesepakatan damai belum tercapai,” ujar Kapolresta Sleman.

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara ini, polisi telah bekerja sesuai prosedur, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.

“Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolresta Sleman.

Penetapan tersangka terhadap Hogi memantik beragam tanggapan publik. Di mata masyarakat, Hogi dikenal sebagai pihak yang mengejar pelaku kejahatan, bukan memulai konflik. Namun, kepolisian menekankan bahwa fokus perkara yang ditangani adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, bukan latar belakang pengejaran.

Atas dasar tersebut, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 311 terkait perbuatan mengemudi yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Meski demikian, hingga saat ini Hogi belum ditahan. Sebagai gantinya, polisi memasang gelang GPS di kaki Hogi dan memberlakukan kewajiban lapor secara berkala.
Di sisi lain, pemerhati lingkungan dan kemasyarakatan DIY–Jateng, Sriyanto, menilai kasus yang menimpa Hogi bukan sekadar persoalan pasal dan prosedur hukum.

“Hogi dan istrinya menuntut keadilan. Sangat tidak adil ketika seseorang yang berupaya melindungi istrinya dari pelaku kriminal justru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sriyanto, Senin sore.

Menurutnya, rasa ketid akadilan muncul karena penegakan hukum dinilai hanya melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas, tanpa mempertimbangkan awal kejadian yang memicu pengejaran secara spontan.

“Korban kejahatan jalanan justru duduk di pesakitan. Awal kejadian seolah diabaikan, padahal itu menjadi latar penting mengapa pengejaran terjadi,” pungkasnya. (Fatmawati)

Berita terkait