KPK Minta Instansi Pemerintah dan Masyarakat Waspada Surat Rekomendasi DAK yang Beredar Hoaks
Spektroom - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sehubungan maraknya peredaran surat palsu mengatasnamakan KPK terkait surat rekomendasi dan undangan Nomor B/178/PI.05/01-40/02/2026 mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum kepada pemerintah kota adalah Hoaks
Melalui keterangan tertulis KPK, Senin (9/2/2026) menjelaskan, surat yang mencatut nama lembaganya diduga kuat digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dan menyebarkan informasi menyesatkan.
Modus tersebut antara lain mengatasnamakan Direktori Penyuluh, Asesor, dan Ahli Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK dengan mencantumkan nomor surat tertentu agar terlihat resmi.
Lembaga antirasuah itu mengimbau instansi pemerintah dan masyarakat untuk tidak menindaklanjuti setiap surat atau permintaan yang mengaku berasal dari KPK.
“Mengimbau seluruh instansi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan verifikasi ulang melalui saluran resmi KPK sebelum menindaklanjuti permintaan apa pun,” Tulis KPK melalui laman resminya
KPK menyebutkan setiap penugasan pegawainya selalu membawa surat penugasan dan kartu identitas resmi. Selain itu, dilarang menjanjikan, meminta, atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun, dan menjanjikan dapat mengurus perkara yang sedang atau akan ditangani KPK.
KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan, tidak membuka kantor cabang di daerah, serta tidak bekerja sama dengan media yang menggunakan atau menyerupai nama KPK. Seluruh layanan KPK kepada masyarakat juga diberikan secara gratis, termasuk perangkat sosialisasi antikorupsi.
Jika ditemukan surat, undangan, atau oknum yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan resmi KPK agar segera melaporkan melalui aplikasi KPK Whistleblowing System (KWS) di https://kws.kpk.go.id atau menghubungi aparat penegak hukum terdekat,” tandas KPK.