KPU Bengkayang Tetapkan 211.839 Pemilih, Data Terbaru PDPB Triwulan III 2025
Spektroom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang kembali memperbarui data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dalam rapat pleno internal yang digelar Kamis, 2 Oktober 2025, KPU menetapkan jumlah pemilih di Bengkayang kini mencapai 211.839 orang.
Ketua KPU Bengkayang, Heribertus, menjelaskan penetapan ini merupakan hasil pemutakhiran rutin yang wajib dilakukan setiap tiga bulan.
“Data pemilih tersebut telah kita tetapkan dalam rapat pleno,” ungkapnya usai kegiatan.
Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 110.038 orang, sementara perempuan berjumlah 101.801 orang. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan triwulan II sebelumnya yang mencatat 209.107 pemilih.
Kenaikan jumlah pemilih ini tidak terlepas dari berbagai faktor, salah satunya adanya pemilih baru yang masuk dalam daftar. Meski demikian, ada juga yang dikeluarkan karena tidak lagi memenuhi syarat.
Ketua Divisi Data Pemilih dan Perencanaan KPU Bengkayang, Mujidi, merinci bahwa terdapat 227 pemilih TMS (tidak memenuhi syarat). Dari jumlah itu, 13 orang tercatat meninggal dunia, 10 orang masuk sebagai anggota Polri, dan 204 orang pindah domisili.
PDPB sendiri merupakan program nasional yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Regulasi ini menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pemutakhiran data pemilih minimal sekali setiap tiga bulan, sedangkan KPU Provinsi dan KPU RI melakukannya sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Tujuannya jelas: agar daftar pemilih tetap selalu akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Selain itu, program ini juga memastikan perlindungan data pribadi masyarakat, dengan prinsip kerja yang inklusif, partisipatif, terbuka, dan akuntabel.
Tak hanya itu, KPU juga mendorong pemanfaatan sistem digital dalam proses pemutakhiran. Hal ini diyakini bisa membuat pekerjaan lebih efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap data pemilih yang dihasilkan.
Dengan penetapan data triwulan III ini, KPU Bengkayang menegaskan komitmennya untuk mendukung program nasional PDPB. Data yang selalu diperbarui akan menjadi pondasi penting dalam penyusunan daftar pemilih tetap, baik untuk pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
“Pemutakhiran data ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan publik. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih bisa terdata dengan baik,” tutup Heribertus.