KUA di Ternate Dukung Penuh Stranas Pencegahan Korupsi
Spektroom - Kantor Kementerian Agama Kota Ternate dalam upaya menjalankan fungsinya secara transparan dan akuntabel, sekaligus menindaklanjuti surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Nomor B-72/IJ/OT.01.4/10/2025 perihal Rapat Koordinasi Aksi Digitalisasi Layanan Publik Stranas PK tertanggal 24 Oktober 2025, mengikuti kegiatan secara virtual.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Rapat Koordinasi Aksi Digitalisasi Layanan Publik Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diikuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Ternate dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Ternate. Rapat berlangsung secara virtual di Aula Nurhasanah Lantai 3 dan Ruang Pimpinan.
Setelah seluruh peserta rapat siap, perwakilan dari KPK melalui Angga mempersilahkan Budi untuk menyampaikan maksud dan tujuan rapat. Budi menyampaikan bahwa Stranas PK ini akan dilaksanakan selama dua tahun ke depan dan telah dibentuk koordinator pada tingkat daerah yang nantinya akan mengunggah eviden sesuai instrumen yang telah dibuat.
Ia berharap semua stakeholder, baik dari Kementerian Agama khususnya KUA maupun Pemerintah Daerah, dapat menginput instrumen eviden dengan baik sehingga kemudian dapat diteruskan pada aplikasi Stranas PK tingkat provinsi.
“Nanti akan kita bentuk grup WhatsApp agar kita bisa berkoordinasi secara langsung,” tutupnya.
Kepala KUA Kecamatan Ternate Tengah Rusdi, dalam rapat menjelaskan kepada perwakilan KPK bahwa di Kota Ternate pelayanan pencatatan nikah berjalan dengan baik menggunakan aplikasi SIMKAH yang terintegrasi langsung ke pusat. Sebagaimana penjelasan Kasubdit Sarpras KUA, hal tersebut telah sesuai regulasi dan ketentuan yang dipersyaratkan.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate H. Salmin Abd Kadir usai rapat koordinasi mengatakan, pihaknya akan mendukung kegiatan ini ke depan.
“Saya pikir kalau instrumen evidennya sudah ada, saya akan minta Kasi Bimas untuk diteruskan ke bawah agar apa yang diharapkan Pak Kasubdit Sarpras KUA bisa berjalan,” tutupnya.