KUHP Baru, Produk Nasional Tinggalkan Yang Kolonial
Spektroom - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional, yang tidak hanya sekadar menggantikan KUHP kolonial tetapi juga berusaha merefleksikan nilai-nilai hukum Indonesia yang berakar pada Pancasila dan realitas sosiokultural masyarakat yang majemuk.
KUHP baru ini, lahir dari proses panjang pembaruan hukum pidana yang bertujuan untuk mewujudkan hukum pidana yang lebih nasional, humanistik, dan responsif terhadap dinamika sosial serta nilai adat yang hidup dalam berbagai komunitas masyarakat di Indonesia.
Salah satu aspek signifikan dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat sebagai sumber hukum pidana nasional, yang membuka ruang bagi integrasi nilai, praktik, dan mekanisme penyelesaian konflik yang berkembang secara tradisional di berbagai komunitas adat.
Pengakuan ini merupakan upaya penting dalam menyelaraskan hukum negara dengan living law yang telah lama eksis dalam kehidupan masyarakat adat di Indonesia, yang sering kali menawarkan model penyelesaian konflik dan pemulihan relasi sosial yang berbeda dengan pendekatan pidana formal.
Kita abaikan dulu living law tadi, kita tengok sejenak salah satu pasal yang mengatur tentang penghinaan di KUHP nasional ini. Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap penguasa umum dalam pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak membatasi kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Kritik terhadap presiden dan wakil presiden tetap diperbolehkan, termasuk yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa, dalam penjelasan pasal tersebut telah ditegaskan bahwa kritik tidak termasuk hal yang dilarang.
Intinya, Pasal itu sudah menegaskan bahwa kritik tidak dilarang. Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk didalamnya tidak melarang kritik.
Memang demikian kenyataannya kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda. Jadi, di dalam pertimbangan mahkamah konstitusi soal pasal penghinaan itu, jika merujuk kepada pasal 207 KUHP, adalah penghinaan terhadap penguasa umum dan maknanya sangat luas.
Berdasarkan pertimbangan mahkamah konstitusi itulah, pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Jika pakai KUHP lama, Ketua Pengadilan Negeri di Hina, Kapolres di Hina pasal 207 bisa menjeratnya.
Namun pasal yang ada dalam KUHP baru sudah dibatasi, penghinaan terhadap lembaga negara hanya dibatasi Presiden-Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.
Kembali lagi dengan hukum adat. Hakim Pengadilan Negeri Negara, Anwar Rony Fauzi, Reformasi hukum pidana Indonesia melalui KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan mulai diimplementasikan secara nasional mulai 2 Januari 2026.
Salah satu kebaruan dalam KUHP Nasional adalah adanya pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Pada bagian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional, hukum yang hidup dalam masyarakat didefinisikan sebagai hukum adat, hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Hukum adat ini menentukan dapat dipidananya seseorang yang melakukan suatu perbuatan tertentu. Keberlakukan hukum adat tersebut kemudian akan memperoleh penguatan melalui Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur mengenai tindak pidana berdasarkan hukum adat.
Menerapkan hukum yang hidup sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman pidana, namun mengabaikannya sebagai alasan untuk meringankan atau membebaskan seseorang dari hukuman, dapat berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan oleh negara dan memunculkan dualisme dalam hukum adat.
Kritik tersebut menunjukkan pengakuan terhadap living law, meskipun dianggap sebagai suatu hal yang progresif dalam KUHP Nasional, namun dalam penerapannya dikhawatirkan dapat membenturkan hukum adat dengan hukum negara.
Tanpa mekanisme yang jelas terkait penegakannya, hukum adat berisiko menjadi alat represif alih-alih menjadi solusi yang berkeadilan bagi masyarakat.
Ya, itulah kenyataannya Hukum Kolonial, kini telah berganti menjadi Hukum Nasional, kita hanya bisa berharap semoga KUHP Baru segera me Nasional melindas yang kolonial.(@Ng).