Layer Cukai Hasil Tembakau (CHT) Kontradiksi Dengan Upaya Pengendalian Konsumsi Rokok
Jakarta - Spektroom : Penambahan Layer Cukai Rokok Baru, menjadi kontradiksi dengan tujuan pengendalian konsumsi.
Menurut Kepala Pusat Study Center for Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Roosita Melani Dewi, penambahan layer Cukai Hasil Tembakau (CHT) justru bertolak belakang dengan upaya pengendalian konsumsi rokok.

"Struktur tarif yang semakin berlapis akan mempertahankan keterjangkauan harga rokok, terutama di segmen bawah" ujarnya menjelaskan pada Konferensi Pers, Rencana Penambahan Layer Baru Dalam Struktur Tarif Cukai Rokok, Jum'at (27/2/2026).
Saat ini, lanjut Roosita, rokok masih bisa dibeli dengan harga mulai Rp10.000 per bungkus. Kondisi ini berisiko tinggi meningkatkan konsumsi, terutama di kalangan anak-anak dan masyarakat berpendapatan rendah.
Sementara penambahan layer baru seperti wacana Golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) akan memperburuk fenomena downtrading, yaitu peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah.
Pada bagian lain paparannya Roosita juga menjelaskan dampak terhadap penerimaan negara dan ekonomi menjadi tidak optimal.
"Rokok dengan harga murah dibebani tarif cukai yang lebih rendah, dengan fenomena downtrading yang meluas, penerimaan negara dari sektor cukai justru akan tergerus" terang dia lagi.
Disamping itu juga akan berpengaruh pada meningkatnya beban kesehatan, dorongan konsumsi rokok murah akan meningkatkan beban kesehatan, menurunkan produktivitas tenaga kerja, dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang, hal ini bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 %.
Konferensi pers yang digelar Koalisi Organisasi Pengendalian Tembakau (KOPT) tersebut juga menghadirkan Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Administrasi Pembangunan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) - Prof Ede Surya Darmawan.
Menurut Prof Ede Surya Darmawan, seharusnya kebijakan penambahan layer ini harus melibatkan DPR.
"Jadi Prosesnya itu harus melalui DPR sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Pepajakan (HPP) yang mengamatkan bahwa, penambahan atau pengurangan objek cukai harus dibahas dengan DPR dan masuk ke dalam Undang-Undang APBN" tandas Prof Ede Surya.
Karena, lanjut Prof Ede, cukai dikatagorikan sebagai pendapatan negara dan harus dibahas dengan DPR disamping juga, dalam pengambilan keputusan proses penambahan struktur Cukai rokok dianggap tidak transparan. (@Ng).