Lembaga Khusus Pembinaan Anak Ternate Serahkan Remisi 7 Anak Binaan
Remisi
Spektroom - Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 dilakukan di Aula terbuka Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi diawali dengan Pembaca Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Kepala LPKA Kelas II Ternate, Hj. Nona Ahmad diwakili Plh, Kasubag Tata Usaha Rahmat Syarif saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI Agus Andrianto mengatakan, suka cita perayaan Natal dirasakan oleh seluruh umat Kristiani di penjuru dunia termasuk para narapidana dan anak binaan Kristen di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan dinilai memiliki tingkat resiko yang semakin menurun.
Kepada Seluruh petugas lembaga Pemasyarakatan ditekankan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menghindari keterlibatan dalam peredaran narkoba, pungutan liar maupun tindak pidana apapun di seluruh unit pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Warga binaan LPKA Kelas II Ternate yang mendapat remisi sebanyak 7 Anak Binaan Nasrani yang mendapatkan remisi dengan besaran 15 Hari secara keseluruhan.