Lindungi Masyarakat dari Maraknya Pinjaman Ilegal dan Judi Online, Pemprov NTB Dorong Percepatan Ranperda
Pinjaman ilegal dan judi online tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi masalah sistemik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Lombok Barat-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah untuk melindungi masyarakat dari maraknya pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi dan judi online yang kian masif dan berdampak luas.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online yang digelar di Kawasan Wisata Senggigi Senin (13/4/2026).
FGD yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Akademisi Unram Dr. Muhammad Risnain, Azhar, S.Pd, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik.
Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka, menegaskan pinjaman ilegal dan judi online tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi masalah sistemik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan sekedar isu digital. Ini adalah isu perlindungan masyarakat dan masa depan daerah. Jika tidak segera diintervensi, kita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, praktik pinjaman ilegal di NTB menunjukkan tren peningkatan signifikan, dengan korban yang didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta generasi muda. Di sisi lain, judi online berkembang secara adaptif melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi pesan instan.
Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah secara lebih sistematis melalui regulasi yang kuat.
“Regulasi nasional sudah tersedia, tetapi belum cukup efektif tanpa penguatan di tingkat daerah. Karena itu, Ranperda ini menjadi instrumen penting agar negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Diskominfotik NTB diposisikan sebagai pusat kendali (command center) dalam perlindungan ruang digital daerah, dengan peran utama dalam monitoring konten, koordinasi pemblokiran, penyediaan informasi publik, serta pengembangan sistem pengaduan terpadu.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB, Azhar, menegaskan Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam menjawab keresahan masyarakat yang semakin meningkat.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar penanganan tidak lagi parsial, tetapi terintegrasi dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhammad Risnain, menekankan pentingnya pendekatan regulasi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui penguatan literasi digital dan perlindungan masyarakat.
"Kita sedang menghadapi pergeseran pola kejahatan. Dulu judi dan utang rentenir ada lapak fisiknya, sekarang semuanya invisible atau tidak kasat mata, terjadi di dalam genggaman tangan dan ruang privat. Dampak destruktifnya sangat nyata lonjakan angka perceraian secara tiba-tiba, aset keluarga melayang tanpa kontrol, hingga tekanan psikologis dan ekonomi ekstrem yang memicu tindakan fatal," ujar Dr. Risnain.
Melalui forum ini, diharapkan Ranperda yang tengah disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif, sehingga mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat NTB dari ancaman pinjaman ilegal dan judi online.