LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban di Jawa Timur, Diawali Kolaborasi Dengan Banyuwangi

LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban di Jawa Timur, Diawali Kolaborasi Dengan Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (kedua dari kiri). (foto: diskominfo Banyuwangi)

Spektroom – Kabupaten Banyuwangi menjadi daerah pertama yang digandeng oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam upaya penguatan akses terhadap perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan. Kegiatan itu mengawali upaya LPSK dalam membangun kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur.

Sebagai tahap awal kolaborasi dilaksanakan lewat kegiatan sosialisasi terkait tugas, fungsi dan penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan mitra kerja. Mereka terdiri atas  para Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Banyuwangi, mitra layanan (LBH), para kepala desa se Banyuwangi hingga unsur OPD Banyuwangi. Kegiatan tersebut turut dhadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Wakil Bupati Mujiono.

Sekjen LPSK Sriyana mengatakan sosialisasi ini adalah salah satu upaya LPSK memperkuat koordinasi perlindungan saksi dan korban bersama mitra aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga, serta penyedia layanan lainnya di wilayah Banyuwangi.

"Acara sosialisasi dan penguatan koordinasi ini dalam rangka penguatan layanan terpadu Saksi dan Korban Tindak pidana dalam hal penanganan, perlindungan, hingga pemulihan," kata Sriyana di Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (27/11/2025).

Sriyana menyebutkan masih banyak layanan perlindungan yang harus diperkuat, di antaranya perlindungan atas keamanan, pemberian bantuan, dan memfasilitasi ganti kerugian.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta lebih mengenal dan memahami LPSK. LPSK merupakan Lembaga bisa memberi perlindungan bagi masyarakat yang menjadi saksi dan korban tindak pidana.  

“Perlindungan kita berikan agar masyarakat berani bersuara. LPSK akan melindungi secara penuh baik adanya ancaman fisik dan psikologis,” ungkapnya.

Sementara itu terkait jumlah permohonan perlindungan LPSK dari wilayah Jawa Timur, pada tahun 2024 LPSK menerima 649 permohonan, tahun 2025 (hingga 26 November) menjadi 1.187, meningkat 54 persen, dengan menempati urutan ketiga tertinggi secara nasional setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat. 

“Banyuwangi sendiri hanya lima permohonan, Alhamdulillah tidak banyak semoga ini pertanda bahwa Banyuwangi aman dan kondusif,”  ujar Susilaningtias.

Sementara Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menyampaikan Banyuwangi siap berkolaborasi mewujudkan perlindungan saksi dan korban di wilayah Banyuwangi. Sosialsiasi bukan hanya penguatan pemahaman, tapi sinergi dan sinkronisasi agar keadilan bisa terwujud.

"Pemerintah Banyuwangi siap menjadi mitra dan proaktif agar saksi dan korban dapat merasa aman, terlindungi dan terjamin hak-haknya," tegas Mujiono.

Mujiono juga berharap LPSK bisa membuka perwakilan di Banyuwangi. Agar masyarakat bisa menerima manfaat langsung dan semakin cepat dan mudah mengakses layanan LPSK. “Pemkab siap mendukung untuk realisasi kantor LPSK di Banyuwangi,” pungkas Mujiono. (Yul)

Berita terkait