Lumajang Beri Santunan Kematian untuk Warga Kurang Mampu

Lumajang Beri Santunan Kematian untuk Warga Kurang Mampu
Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris warga yang meninggal. (Foto : Dok. KIM Tukum Mandiri)

Lumajang-Spektroom : Hingga September 2026, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang mencatat sekitar 1.600 permohonan santunan kematian  telah masuk. Santunan kematian tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan diprioritaskan untuk warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5. Setiap penerima yang memenuhi persyaratan mendapatkan santunan sebesar Rp1 juta.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Vidia Prayuasmi, mengatakan jumlah pengajuan dari setiap wilayah tidak selalu sama. Ada kecamatan yang dalam sehari mengirimkan satu pengajuan, sementara wilayah lainnya dapat mengajukan beberapa permohonan.

“Hampir setiap hari ada. Dari seluruh wilayah kecamatan,” kata Vidia, Selasa (29/9/2026).

Keluarga warga kurang mampu yang hendak mengajukan santunan kematian perlu memperhatikan kelengkapan administrasi dan alur pengurusannya. Proses pengajuan dimulai dari pemerintah desa, kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan sebelum diteruskan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang.

Vidia Prayuasmi, menjelaskan pemerintah desa menjadi bagian awal dalam proses pengurusan sejumlah dokumen yang diperlukan pemohon.

“Beberapa berkas seperti surat keterangan yang menerangkan bahwa pemohon ini kondisinya rentan, tidak mampu, itu di desa. Kemudian berkas-berkas dibuatkan di desa, setelah itu dibawa ke kecamatan,” jelas Vidia.

Setelah berkas disiapkan di desa, dokumen tersebut dibawa ke kecamatan untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya, berkas diteruskan kepada Dinsos P3A untuk proses verifikasi dan fasilitasi pengajuan.

Vidia menegaskan, Dinsos P3A tidak hanya menerima berkas, tetapi menjalankan fungsi verifikasi dan fasilitasi dalam proses santunan kematian.

“Jadi kami sifatnya memverifikasi, kami memfasilitasi,” ujarnya.

Santunan kematian tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan diprioritaskan untuk warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5. Setiap penerima yang memenuhi persyaratan mendapatkan santunan sebesar Rp1 juta.

Selain memperhatikan kondisi ekonomi dan kelengkapan administrasi, masyarakat juga perlu memperhatikan batas waktu pengajuan. Permohonan santunan kematian tidak dapat diajukan apabila telah melewati 30 hari sejak tanggal kematian.

Ketentuan tersebut membuat keluarga yang memenuhi kriteria perlu segera mengurus dokumen setelah anggota keluarganya meninggal dunia, sehingga proses pengajuan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat, memahami alur sejak awal dapat membantu keluarga menyiapkan dokumen secara tepat dan menghindari keterlambatan pengajuan. Pemohon dapat memulai pengurusan melalui pemerintah desa, kemudian mengikuti proses verifikasi di kecamatan dan Dinsos P3A sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber: Diskominfo Lumajang)

Berita terkait

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal Hadiri Apel Akbar Satlinmas di Kabupaten Semarang

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal Hadiri Apel Akbar Satlinmas di Kabupaten Semarang

Semarang Kabupaten -Spektroom: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal  menghadiri  Apel Akbar Satlinmas Serta memperingati Hari Kesaktian Pancasila ,berlangsung di Stadion Pandanaran Wujil   Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu 30 September 2026. Pembina Apel Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (DPP Aslinmas) Letjen TNI (Purn) Untung Budiharto dalam amanatnya

Anggoro AP