M.Najih : Penegakan Hukum Saja Tidak Cukup Untuk Atasi TPPO

M.Najih : Penegakan Hukum Saja Tidak Cukup Untuk Atasi TPPO
Flyer Ombudsman RI

Spektroom - Beragamnya tujuan perdagangan orang bukan hanya dipandang sebagai perbuatan pidana, namun juga perbuatan yang sangat melanggar hak-hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang diberikan mandat oleh Undang-Undang No. 37 tahun 2008 untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, punya beban moral untuk melakukan tugas-tugas pencegahan atas terjadinya kejahatan kemanusiaan, yakni perdagangan orang.

Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih pada Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik “Integrasi Sistem Pengawasan Perlintasan Orang Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang” Jumat, (21/11/ 2025) di Aula Serbaguna Lantai Dasar Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan.

audio-thumbnail
VOICE Najih TPPO
0:00
/180.7695

Adapun alasan mengapa Ombudsman ikut andil memberikan perhatian atas maraknya perdagangan orang, menurut M.Najih, pada lima tahun terakhir 2019 - 2024 data dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar negeri mencatat kurang lebih 2.567 warga negara Indonesia terindikasi menjadi korban TPPO. Pada bulan Maret 2025 saja, terdapat 554 warga negara Indonesia berhasil dipulangkan dari Myawaddy dan Myanmar.

"Para korban kejahatan penipuan yang terorganisir tersebut umumnya dari Kamboja dan Arab Saudi sebagai tujuan terbanyak dengan korban yang sebagian besar bekerja sebagai admin judi online, skemer atau asisten rumah tangga" ujarnnya.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa pencegahan dan penegakan hukum saja tidak cukup, perlu ada upaya-upaya yang lebih preventif dan lebih sistematis dan kolaboratif.

Diforum yang sama Executive Director Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja menyatakan berdasarkan UU 37/ 2008 Yuncto Peraturan Ombudsman No. 48 tahun 2020 , Ombudsman sebagai Lembaga negara berfungsi & mempunyai wewenang sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik bersifat Independen, tidak punya hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta bebas campur tangan kekuasaan.

Selain itu ombudsman juga berazaskan adil, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabel dan keterbukaan.

Sedangkan tanggung jawabnya memberi saran pada Presiden, Kepala daerah (ombudsman perwakilan), badan negara, BUMN, DPR dan DPRD.

"Instrumennya berupa laporan dan pengawasan dari hasil investigasi, penyelesaian komplain maladministrasi" ujar Dinna Prapto.

Meski realita Warga Negara Indonesia sebagai sasaran empuk kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun tidak diimbangi dengan konsisten dalam pemberantasannya

"Kepatuhan prosedur tidak bisa menjamin bebas TPPO karena TPPO itu mencari sasaran empuk untuk ditipu, diintimidasi, diperas dan SOP pengiriman pekerja migran di Indonesia belum berpihak pada pekerja/masyarakat serta sudut pandang prosedur masih demi memudahkan birokrat dan aparat" jelasnya.(@Ng)

Berita terkait

Sat Lantas Polres Parepare Libatkan Komunitas Ojek Online Dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026

Sat Lantas Polres Parepare Libatkan Komunitas Ojek Online Dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026

Spektroom – Satuan Lalu Lintas Polres Parepare melibatkan komunitas ojek online dan pecinta sepeda motor dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026. Langkah ini menjadi pembeda dibanding tahun sebelumnya, sekaligus bentuk kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat. Keterlibatan komunitas tersebut ditandai dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026

Yahya Patta, Anggoro AP