Mahasiswa PTS di Bengkayang Terlibat Kasus Narkotika, Kampus Beri Sanksi Drop Out

Mahasiswa PTS di Bengkayang Terlibat Kasus Narkotika, Kampus Beri Sanksi Drop Out
Mahasiswa PTS Swasta Bengkayang MS( 24) terlibat penyalahgunaan Narkoba disangsi DO oleh Kampus. Foto : Kurnadi.

Spektroom – Seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Bengkayang harus menanggung akibat berat setelah terlibat kasus peredaran narkotika.

Mahasiswa berinisial MS (24) itu resmi dikenai sanksi Drop Out (DO) oleh pihak kampus usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang pada Sabtu (11/10/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.50 WIB di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Bengkayang.

Polisi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah kami menerima informasi, tim segera melakukan pemantauan dan pengintaian.

Dari hasil penangkapan, dua orang pelaku kami amankan, salah satunya merupakan mahasiswa aktif di salah satu PTS di Bengkayang,” jelas Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Jumadi, Sabtu (18/10/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah EM (26) dan MS (24).
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,74 gram.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Menanggapi kasus tersebut, pihak kampus tempat MS menempuh pendidikan menyayangkan kejadian ini.

Pimpinan PTS, tersebut Tri Purwani, membenarkan bahwa MS masih tercatat sebagai mahasiswa aktif semester V, meski dalam dua semester terakhir tercatat kurang aktif mengikuti perkuliahan.

“Secara pribadi MS sebenarnya anak yang baik dan mudah bergaul. Ia juga anak yatim yang tinggal bersama ibunya yang sudah tua.

Namun dalam beberapa bulan terakhir, ia memang jarang hadir di kampus dengan alasan membantu ibunya,” ujar pimpinan kampus saat dihubungi melalui WhatsApp.

Ia menjelaskan, pihak kampus selama ini sudah berupaya keras menciptakan lingkungan belajar yang bersih dari narkoba dengan menggandeng BNNK Bengkayang serta mengadakan berbagai kegiatan edukatif bagi mahasiswa.

Namun, pihak kampus mengakui sulit mengontrol aktivitas mahasiswa di luar lingkungan kampus.

“Kasus ini terjadi di luar kampus dan di luar jam perkuliahan. Jadi sudah di luar jangkauan kami.

Meski begitu, sesuai aturan kampus, setiap mahasiswa yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diberikan sanksi tegas berupa Drop Out,” tegasnya.

Sebelum kejadian ini, pihak kampus sempat memberikan pembinaan kepada MS sebanyak tiga kali karena menurun keaktifannya.

Bahkan orang tua MS sempat dipanggil untuk ikut memotivasi anaknya agar fokus kuliah.

Pimpinan kampus pun mengingatkan para mahasiswa dan generasi muda agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak masa depan.

“Sayang sekali, impian menjadi sarjana harus sirna karena terlibat narkoba. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi mahasiswa lainnya,” pungkasnya.

Penulis: Kurnadi

Berita terkait

Ketua Umum DPN Pajero Indonesiawan  Kukuhkan Pengurus Marshall Chapter Krakatau Lampung periode 2025-2027

Ketua Umum DPN Pajero Indonesiawan Kukuhkan Pengurus Marshall Chapter Krakatau Lampung periode 2025-2027

Janji Pengurus Chapter 0:00/330.241× Spektroom - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Pajero Indonesiawan Fenny Hendrawansa mengukuh Kepengurusan Marshall Chapter Krakatau Lampung periode 2025-2027 ditandai dengan pengucapan janji Pengurus. Pengukuhan tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda), Pajero Indonesiawan Chapter Krakatau Lampung, di Bandarlampung Sabtu 18 Oktober 2025.

Anggoro AP