Manik : Kasus Bigmo Harus Jadi Momentum Penegakan Larangan Promosi Rokok dan Vape di Media Sosial
Jakarta - Spektroom: Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memberikan teguran kepada YouTube, menyusul viralnya kasus influencer Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak dalam siaran langsung untuk mempromosikan produk rokok elektronik, menjadi sinyal positif bahwa Negara berkomitmen menjalankan mandat perlindungan anak di ruang digital.
Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Yayasan Lentera Anak, dua organisasi yang selama ini konsisten mengawal isu pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan anak, mengapresiasi langkah cepat Komdigi, dan menilai hal ini tidak boleh berhenti sebagai respons terhadap satu kasus yang viral.

Justru teguran kepada YouTube harus menjadi titik awal pengawasan yang konsisten terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Dalam siaran persnya IYCTC, menulis Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra menegaskan tindakan pemerintah telah menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital sudah menjadi prioritas bersama.
Namun, Manik mengingatkan bahwa pengawasan terhadap platform digital perlu dijaga konsistensinya, sebab praktik promosi rokok elektronik melalui influencer telah berlangsung cukup lama dan masif ditemukan di berbagai media sosial.
Kasus Bigmo hanyalah satu contoh yang mencuat ke publik. Dilapangan IYCTC masih menemukan banyaknya influencer yang mempromosikan rokok elektronik melalui berbagai platform digital.
"Salah satu strategi industri rokok maupun rokok elektronik adalah dengan memakai wajah-wajah familiar dan digemari oleh banyak orang muda, mulai dari kreator konten hingga skema endorsement bersponsor untuk menormalkan konsumsi adiktif sejak usia dini"ujar Manik, Selasa (4/8/2026).
Menurut Manik, Livestream itu punya algoritma, di situ ada engagement sama audiens, dan dari beberapa livestreamer tersebut juga memiliki karakteristik audiens yang dominan dari kelompok usia anak dan remaja, salah satunya Bigmo ini.
"Sayangnya, mereka belum punya kapasitas untuk memahami bahwa mereka sedang dipakai sebagai aktor untuk mempromosikan barang adiktif, dan hal mustahil jika brand tidak mengetahui karakteristik audiens dari sang influencers tersebut,” lanjut Manik.
Manik menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Komdigi yang tengah meng implementasikan PP TUNAS, serta aturan turunannya, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang mewajibkan platform berisiko tinggi seperti META, YouTube, TikTok, dll. membatasi kepemilikan akun anak di bawah 18 tahun serta melarang eksploitasi data anak untuk kepentingan komersial.
Terpisah, Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menegaskan kasus yang melibatkan anak dalam siaran langsung untuk mempromosikan rokok elektronik harus dipandang sebagai persoalan perlindungan anak, bukan semata-mata pelanggaran etika bermedia sosial.
Padahal Negara telah mengamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan bentuk penyalahgunaan lainnya.
Menurut Lisda, kasus Bigmo menjadi alarm bahwa ruang digital masih belum sepenuhnya aman bagi anak. Sekaligus, menegaskan pentingnya penegakan PP TUNAS yang mewajibkan platform digital melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
“Sehingga kami tidak hanya mengapresiasi Komdigi yang berkomitmen menegakkan PP TUNAS, tapi juga berharap agar komitmen ini didukung oleh mekanisme implementasi yang kuat dan terintegrasi.” ujar Lisda.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki PP Nomor 28 tahun 2024 (PP Kesehatan), dimana pada Pasal 446 telah secara tegas melarang segala bentuk promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik, di media sosial. Larangan ini berlaku tanpa kecuali, terlepas siapa yang mempromosikan, seberapa besar jumlah pengikutnya, ataupun bentuk kontennya.
“Sehingga, ketika promosi rokok elektronik tetap muncul di media sosial, apalagi melibatkan anak, berarti ada kewajiban hukum yang tidak dijalankan secara optimal,” ujarnya.
Karena itu Lisda mendesak Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan petunjuk teknis pelaksanaan Pasal 446 PP Kesehatan agar larangan promosi rokok di media sosial memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas.
“Karena setiap anak berhak tumbuh di ruang digital yang bebas dari eksploitasi dan paparan promosi produk adiktif. Butuh keberanian dan konsistensi untuk menegakkan peraturan yang ada,” tutup Lisda.(@Ng).