Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SPAM dan Langsung Ditahan
Spektroom - Tepat pukul 23.58 Wib, Senin (27/10/2025), mantan Bupati Pesawaran - Lampung dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, keluar dari ruang pidsus Kejati Lampung dengan memakai rompi pink.
Suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor proyek Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar.
Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek SPAM, Syahril, termasuk Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal ikut ditahan.
Dendi mengenakan rompi pink serta menutupi wajah pucat pasinya dengan topi serta masker digiring ke mobil tahanan. Putra mantan Bupati Lampung Selatan ini langsung ditahan diititipkan di Rutan Kelas I-A Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Diketahui, tepat pukul 23.33 Wib, mobil tahanan Kejati Lampung telah memasuki area kantor dan parkir di pelataran Gedung Kejati di Telukbetung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya, S.H., M.H. menerangkan Saudara DR merupakan salah satu mantan kepala daerah di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Saudara SA, S, dan AL merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK fisik bidang air minum dan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, maka penyidik berkesimpulan terhadap alat bukti yang cukup dan selanjutnya terhadap Saudara ZF, DR, SA, S, dan AL kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 17, 18, 19, 20, dan 21 tanggal 27 Oktober tahun 2025.
"Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut, kami sampaikan bahwa pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Pesawaran seki Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan sebesar Rp10 miliar."ujar Armen Wijaya.
Atas usulan tersebut, lanjut Armen Wijaya, Kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar. Dan pada faktanya, pelaksanaannya bukan dilaksanakan di Dinas Perkim, akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di bidang Perkim dipindah ke bidang Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Dan ketika Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut, ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran.
"Atas kondisi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara karena tujuan diberikan dana DAK tahun 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan tidak tercapai."tandasnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah:
Primer: Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
"Dapat kami sampaikan juga tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka." Ujarnya lagi
Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di rumah tahanan Polres Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.(@Ng).