Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka korupsi Kuota Haji 2023-2024

Korupsi Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka korupsi Kuota Haji 2023-2024
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranje (12/03/2026)

JAKARTA - Spektroom : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Yaqut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Kasus ini bermula dari pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 yang dianggap menyalahi prosedur. KPK menduga adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar. Pemerintah Indonesia Januari 2024, mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya diprioritaskan untuk jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun. Yaqut Cholil Qoumas, menggunakan diskresinya untuk membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 50% (10.000) untuk Haji Reguler dan 50% (10.000) untuk Haji Khusus.

Pengalihan ini dianggap menyalahi kesepakatan dengan DPR yang seharusnya memberikan porsi lebih besar (sekitar 92%) untuk jemaah reguler. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah masuk daftar berangkat tergeser dan gagal berangkat.

Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut atas penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, sehingga status tersangkanya sah.

Yaqut Cholil Qoumas adalah Menteri Agama RI periode 2020-2024. Beliau dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2020 untuk menggantikan Fachrul Razi. Masa jabatannya berakhir seiring dengan berakhirnya Kabinet Indonesia Maju pada Oktober 2024. Sebelum menjadi menteri, ia adalah pemimpin organisasi pemuda NU, GP Ansor, yang dikenal vokal menyuarakan moderasi beragama. Beliau pernah menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB (2014–2020).

Diangkat oleh Jokowi di tengah pandemi COVID-19. Selama menjabat, ia sering menekankan kebijakan Moderasi Beragama dan transformasi digital di Kementerian Agama.

Berita terkait

Kakanwil Kemenag Beserta Pemuka Agama Islam di Maluku Gelar Deklarasi Malam Takbiran Aman dan Penuh Khidmat

Kakanwil Kemenag Beserta Pemuka Agama Islam di Maluku Gelar Deklarasi Malam Takbiran Aman dan Penuh Khidmat

Ambon-Spektroom : Kegiatan Deklarasi menjelang perayaan malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kota Ambon, Kamis (12/3/2026). berlangsung di Tribun Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Ambon. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat di Provinsi Maluku. Turut

Eva Moenandar, Rafles