Masa Libur Sekolah, Pemerintah Daerah, Agar Terapkan Protokol CHSE.

SPEKTROOM.ID - Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekubang), Setda Provinsi Lampung Zainal Abidin bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dirangkaikan dengan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pariwisata RI (secara virtual) bertempat di Ruang Command Center Lt. Il Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (23/06/2025).
(Foto : Kominfotik Lampung)
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana mengatakan bahwa periode libur sekolah atau kenaikan kelas merupakan salah satu momen utama peningkatan mobilitas masyarakat di sektor pariwisata.
Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pariwisata melalui Surat Edaran Menteri Pariwisata nomor SE/3/HK.01.03/MP/2025 mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Daya Tarik Wisata (DTW) dan pelaku usaha.
Kementerian Pariwisata, lanjut Widiyanti mengimbau kepada Pemerintah Daerah, untuk menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability). CHSE adalah protokol yang diterapkan untuk memastikan bahwa suatu tempat atau usaha, terutama di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kemudian juga menerapkan Standar Usaha Pariwisata Berbasis risiko, sesuai Permenpar 4/2021.
"Pemerintah Daerah juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kelancaran berwisata serta memberikan himbauan pada Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang berpoterai mengalami kepadatan." ujar Widiyanti.
Pemerintah Daerah juga harus Aktif pada sosial media dan menghimbau pelaksanaan SOP, menggunakan transportasi dan jasa transportasi yang layak. Mengkoordinasikan penyediaan rest area untuk pengemudi/driver kepada pengelola DTW.
Sementara kepada Pengelola DTW dan Pelaku Usaha, diimbau untuk memberikan pelayanan prima.
(Foto : Capture YouTube Kemendagri)
"Pengelola DTW hendaknya memastikan pelaksanaan SCP dan Standar K3, standar keamanan (terutama pada wahana dengan risiko tinggi), mitigasi destinasi, dan pengelolaan yang berkelanjutan."
Lebih dari itu, memberikan informasi kepada wisatawan langsung maupun melalui sosial media serta menyediakan rest area untuk pengemudi/driver, berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk UMKM.
Menteri Pariwisata, mengharapkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk mempedomani surat edaran tersebut,
"Kami berharap surat edaran berserta modul yang kami sertakan sebagai lampiran dapat menjadi rujukan operasional di masing-masing daerah agar kesiapan destinasi dapat terjaga secara optimal," harapnya.
"Sosialisasi hari ini kami minta untuk menjadi langkah strategis bagi membangun kesadaran bersama akan pentingnya penerapan standar keselamatan dan kenyamanan di setiap destinasi wisata yang tentunya membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah terutama Dinas Pariwisata di seluruh tingkatan dan pihak terkait lainnya sesuai tugas dan kewenangannya," pungkasnya.(@Ng).