Masyarakat Adat Sengah Temila Tolak Tambang dan PKH, Gelar Ritual Pamabakng
Landak-Spektroom : Masyarakat adat Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan dan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah mereka.
Sikap ini ditegaskan melalui pelaksanaan adat Pamabakng dan Siam Pahar yang digelar di Dusun Bintang, Kamis (19/03/2026).
Ritual adat tersebut menjadi simbol perlawanan sekaligus pernyataan sikap kolektif masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat.
Kegiatan ini dihadiri oleh 17 Timanggong, jajaran pengurus adat Kecamatan Sengah Temila, sejumlah kepala desa, organisasi masyarakat Dayak, Pasirah, Pangaraga, hingga perwakilan dari Kecamatan Sompak, Sebangki, dan Mandor. Forum tersebut juga disaksikan unsur Forkopimcam.
Pernyataan sikap dibacakan oleh Ketua Forum Timanggong Kabupaten Landak, Ir. Adi Wijaya, didampingi Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sengah Temila, Muhidin.
Dalam pernyataannya, masyarakat adat secara tegas menolak segala bentuk izin pertambangan dan kegiatan penertiban kawasan hutan yang dinilai tidak melibatkan persetujuan masyarakat adat setempat.
“Tanah ulayat adat bukan tanah negara. Negara wajib mengakui dan melindungi.
Penetapan kawasan hutan tanpa persetujuan adat adalah ilegal,” ujar Adi Wijaya dalam pembacaan pernyataan tersebut.
Selain menolak, masyarakat juga mendesak pemerintah untuk mencabut izin pertambangan yang telah dikeluarkan di wilayah adat mereka.
Mereka turut meminta agar rencana kegiatan Satgas PKH dibatalkan, karena dianggap berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun mengelola wilayah tersebut.
Dalam forum tersebut, Adi Wijaya juga mengingatkan pentingnya solidaritas di kalangan masyarakat Dayak, khususnya di Kecamatan Sengah Temila.
Ia mengajak seluruh elemen adat untuk tetap kompak dalam menjaga dan mempertahankan tanah ulayat dari berbagai ancaman eksternal.
“Apabila ada pihak-pihak yang melanggar kesepakatan dan ketentuan serta melecehkan adat Pamabakng ini, maka akan dituntut secara hukum adat,” tegasnya.
Ritual Pamabakng sendiri merupakan bentuk hukum adat yang memiliki kekuatan sosial dan kultural kuat di tengah masyarakat Dayak.
Pelaksanaannya menandakan adanya larangan keras terhadap aktivitas tertentu di wilayah adat, termasuk aktivitas yang dianggap merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik antara masyarakat adat dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam masih menjadi persoalan serius.
Masyarakat berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang adil serta menghormati keberadaan dan hak-hak masyarakat adat dalam setiap pengambilan kebijakan.