Mau Beli Rumah Subsidi, Kementerian PKP dan Apersi Siapkan Skema Sewa Beli

Spektroom - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan dukungan penuh terhadap Asosiasi Pengembang Perumahan Apersi yang mengusulkan adanya skema pembiayaan perumahan baru yakni sewa beli atau rent to own (RTO) bagi masyarakat untuk memiliki rumah subsidi.
Kementerian PKP juga siap membentuk kelompok kerja khusus untuk menyusun skema baru tersebut dan diharapkan menjadi bagian penting untuk mendorong capaian Program 3 Juta Rumah.
"Kementerian PKP sangat mendukung skema RTO yang diusulkan asosiasi pengembang Apersi," ujar Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjadja di Jakarta, blum lama ini.
Guna mempercepat pembahasan skema tersebut, imbuhnya, Kementerian PKP akan segera membentuk tim kelompok kerja (Pokja) terkait skema pembiayaan sewa beli atau rent to own (RTO) tersebut. Apalagi banyak masyarakat, khususnya pekerja informal yang membutuhkan bantuan pembiayaan guna memiliki rumah impiannya.
"Kami akan bentuk Tim Pokja supaya bisa lebih mematangkan rent to own, karena masih banyak yang harus dibahas dan dicari solusinya," terangnya.
Ketua Apersi, Junaidi Abdullah menjelaskan, Program 3 Juta Rumah memiliki potensi besar untuk menggerakkan industri property serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Skema ini juga dapat menjadi Solusi atas permasalahan yang dihadapi MBR seperti kendala SLIK dikarenakan banyak calon pembeli yang ditolak bank karena catatan kredit yang kurang baik.
Selain itu untuk pekerja di sektor informal dan tidak memiliki slip gaji formal, yang selama ini kesulitan memenuhi syarat KPR. “Dalam skema ini calon pembeli akan menyewa rumah sekitar dua tahun. Selama masa sewa rumah tersebut, calon pembeli dapat membayar angsuran yang terdiri dari tiga komponen yakni biaya sewa, biaya tabungan yang dapat digunakan untuk uang muka dan biaya proses serta biaya perawatan rumah,” ujarnya di Jakarta,Senin (11/8/2025)
Menurut Endang, Skema ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pemilikan rumah yang berpenghasilan tidak tetap atau terhalang SLIK OJK untuk tetap dapat mencicil membeli rumah.