Mekanisme Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah, Pihak Berperkara Tidak Ada Yang Dirugikan
Spektroom - Realitas faktual menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap putusan pengadilan kian rendah, terlebih diperparah dengan sejumlah putusan yang kontroversial dan dianggap sarat dengan bargaining dari pihak - pihak yang memiliki kepentingan di dalamnya.
Dampaknya penyelesaian sengketa melalui pengadilan tidak jarang menyebabkan distorsi keadilan menjadi ke tidak adilan.
Sebagai contoh, dalam suatu sengketa tanah, seseorang yang telah menempati suatu lahan lebih dari 30 tahun dan mengelola tanah tersebut menjadi lahan produktif dikalahkan oleh pengadilan karena penggugat memiliki sertifikat pemilikan tanah yang terbit belakangan.
Padahal, menurut KUHPerdata, seseorang yang telah mendiami suatu lahan selama lebih dari 30 tahun dan tidak ada yang mengklaim, maka tanah tersebut menjadi miliknya.
Hal itu di ungkapkan Hasman dalam desertasinya tentang "Hakekat penyelesaian hak atas tanah secara non litigasi : Studi kasus di Provinsi Sulawesi selatan" dihadapan penguji dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, konsentrasi Hukum Perdata pada program pasca sarjana PPs UMI Makasar di Kampus PPs UMI Urip Sumoharjo Makassar Kamis (19/2/2026).
Didepan Sidang gelar uji kompetensi yang dipimpin Direktur PPs UMI makassar Prof Dr H.La Ode Husen SH M.Hum dengan penyanggah Prof Dr.H.Hambali Thalib,SH.MH.,Prof Dr.H.Zainuddin. S.Ag.SH.,MH., Prof Dr.H.Ma'ruf Hafidz,SH.MH. Dr.Ilham Abbas SH.MH., Prof Dr.A.Melantik Rompegading SH.MH dan Dr.Ir.H.Abdul Haris MP .
Promovenda Hasman mengatakan dari kasus ini sesungguhnya menjadi suatu episentrum masalah karena selain mekanisme penyelesaian yang tidak sempurna, sebagian yuris juga terjebak dalam doktrim positivisme sekaligus mengabaikan aspek keadilan, realitas dan kemanfaatan hukum.
Dibimbing Co Promitor 2 Dr.Hasrullah SH.MH.,Co Promotor 1 Prof Dr.H.M.Kamal Hijaz SH.MH dan Promotor Prof Dr.H.Andi Muin SH.MH, Berprofesi sebagai advocad di makassar, Promovenda Hasman mengatakan contoh demikian menunjukkan betapa putusan pengadilan hanya melihat kepastian sebagai dasar legitimasi sebagai tuntutan tanpa melihat hakikat dan nilai- nilai keadilan yang tercakup di dalamnya.
Lebih jauh Hasman yang meraih nilai Sangat memuaskan,jika diselesaikan dengan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, misalnya mediasi,maka kesepakatan diantara kedua belah pihak mungkin berbeda dan tidak merugikan salah satu pihak dan kesepakatan ini benar- benar mencerminkan pewajahan keadilan yang menjamin terpenuhinya hak masing- masing pihak.
Karena itu mekanisme non- litigasi sebagai solusi yang paling rasional karena prinsip efisiensi dan biayanya yang relatif lebih murah.(**).