Menaker Tegaskan Pencairan BSU Gunakan Prinsip Kehati-hatian

Menaker Tegaskan Pencairan BSU Gunakan Prinsip Kehati-hatian

SPEKTROOM.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu per orang  mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang dikeluarkan tepat sasaran.  Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli di ketka  menjawab pertanyaan media kapan bantuan subsidi upah tersebut dicairkan ke pekerja.Selasa (24/6/2025).

"Ketika teman-teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya.Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketanagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," kata Menaker.

Menurut Menaker, pihaknya sudah membuat payung hukum dan merapikan data penerima BSU, dan saat ini bantuan tersebut sudah masuk dalam fase penyaluran secara bertahap. Dirinya memastikan, dana yang diterima oleh pekerja sebesar Rp600 ribu per orang, tidak ada potongan sama sekali.

"Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan," ucapnya.

Lebih lanjut, disampaikan dia melalui penyaluran BSU pada tahap I bagi 3,69 juta pekerja, ia berharap hal ini bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat. "Memang sangat membantu dalam meningkatkan daya beli buruh dan pekerja," katanya.

Adapun BSU pada tahap I sudah tersalurkan untuk 2,450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6) dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang. Penyaluran tersebut dilakukan melalui bank himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, sementara untuk BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh, dengan nilai subsidi sebesar Rp600 ribu per pekerja. "Sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata Menaker.

Berita terkait