Menanti Upaya Hukum Tom Lembong atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Menanti Upaya Hukum Tom Lembong atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong

Spektroom - Memberantas korupsi merupakan hal yang harus didukung semua pihak. Akan tetapi mengapa kasus yang menjerat Tom Lembong menarik perhatian masyarakat. Berbagai spekulasi publikpun muncul, apakah ini murni penegakan hukum? atau "Bermotif Politik"

Mereka berani menyampaikan hal ini dikarenakan rekam jejak Tom Lembong dikenal sebagai pejabat yang berani berbeda dengan kepentingan pihak elite tertentu, memperjuangkan reformasi, dan pro-investasi terhadap perekonomian Indonesia, serta beberapa kebijakan progresif kala dia menjabat

Sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016,Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diwarnai kericuhan karena banyaknya pengunjung yang memaksa masuk ke ruang sidang meskipun telah penuh.

Pengunjung yang tidak diizinkan masuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka menyatakan hal ini sebagai bentuk dukungan kepada Tom Lembong

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dicecar soal kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong momen itu terjadi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR. Rabu (13/11/ 2024.)

Jaksa Agung diminta Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath memberikan penjelasan ke publik. Apalagi muncul persepsi bahwa kasus ini dipaksakan dan politis.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada motif politik

"Kami melalui proses tahapan-tahapan yang sangat hati -hati dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM," ucap Burhanuddin

Tom Lembong menilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor terkait kasus korupsi importasi gula mengabaikan fakta persidangan.

"Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama vonis Majelis Hakim, saksi dan ahli, menyatakan bahwa berwenang adalah Menteri Teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para Menteri sebagai sebuah forum koordinasi," kata Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).

Salah satu poin memberatkan, Tom dinilai hakim terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi saat menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta.

Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

Terdakwa Tom Lembong memiliki beberapa opsi respon setelah vonis hakim, yaitu menerima putusan, menyatakan banding, atau pikir-pikir. Pilihan ini harus disampaikan dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang, tujuh hari. Jika terdakwa tidak puas dengan putusan, ia dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi

"Ada hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silakan konsulatasi dengan tim penasihat hukum,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Yang Mulia tentunya kami butuh waktu berunding dengan penasihat hukum kami,” jawab Tom.(hy)

Berita terkait

Bendungan Cijurey Dipercepat Pembangunannya Sebagai Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Bendungan Cijurey Dipercepat Pembangunannya Sebagai Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Spektroom  —Bendungan Cijurey dipercepat pembangunannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum ( PU) sebagai komitmen dukung Swasembada Pangan.  Bendungan Cijurey yang berlokasi di Kecamatan Cariu, Kecamatan Sukamakmur dan Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Hingga akhir Juni 2025, progres fisik pembangunan Bendungan Cijurey ini telah mencapai 30,30%, dengan progres keuangan sebesar

Nurana Diah Dhayanti