Menatap Masa Depan RRI: Menanti Taji Dewas Baru di Tengah Arus Digitalisasi
Jakarta - Spektroom : Radio Republik Indonesia (RRI) kini berada di persimpangan jalan yang krusial. Proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) periode 2026–2031 yang sedang berlangsung membawa harapan besar bagi masyarakat. Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), keberhasilan RRI tidak lagi hanya diukur dari laporan di ruang rapat atau angka capaian digital, melainkan dari seberapa dekat suara RRI di hati pendengarnya.
Pertanyaan mendasar yang kini muncul di ruang publik adalah: apakah siaran RRI masih terdengar jelas di radio masyarakat? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan, khususnya di wilayah DKI Jakarta yang menjadi pusat gravitasi informasi nasional.
Pemerhati RRI, Heri, memberikan catatan kritis mengenai pentingnya menjaga kualitas layanan konvensional RRI. Menurutnya, pembenahan teknis di jalur terestrial tidak boleh dikesampingkan di tengah gempuran era digital.
Secara konvensional RRI harus tetap kinclong audionya, didengar warga di sudut-sudut lima wilayah kota," ujarnya pada Rabu (30/9/2026) malam
Ia juga menyoroti tantangan besar mengenai seberapa jauh masyarakat urban saat ini masih mengenali frekuensi RRI melalui perangkat radio konvensional. Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa banyak warga yang mulai asing dengan gelombang frekuensi radio terestrial akibat perubahan perilaku konsumsi informasi.
Meskipun RRI telah melakukan adaptasi cepat dengan meluncurkan berbagai platform digital, transformasi tersebut idealnya berjalan selaras dengan perawatan infrastruktur siaran terestrial. Berdasarkan mandat hukumnya, RRI memikul tanggung jawab besar sebagai penyedia informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol sosial, sekaligus perekat budaya bangsa.
Sebagai lembaga publik, indikator utama RRI bukanlah sekadar mengejar rating atau jumlah pendengar layaknya media komersial. Ada tanggung jawab pelayanan publik yang melekat.
Oleh karena itu, kestabilan frekuensi, kualitas audio yang jernih, dan keterjangkauan pemancar di lima wilayah kota Jakarta merupakan wujud nyata dari pemenuhan hak informasi masyarakat yang harus dijawab oleh jajaran Dewan Pengawas yang baru.