Menguji Keabsahan di Dua Pengadilan: Sengkarut Sidang Dokter Tifa dan Dakwaan yang "Maju Mundur"
Jakarta - Spektroom : Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak riuh oleh adu argumen. Di satu sisi, Jaksa Penuntut Umum bersikeras meminta kepatuhan. Di sisi lain, tim pengacara bertahan di balik tameng Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Di tengah pusaran itu, sosok terdakwa, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, justru tak tampak di kursi pesakitan.
Kamis (13/8/2026) seharusnya menjadi babak baru bagi Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Agenda hari itu adalah pembacaan surat dakwaan yang telah disusun ulang oleh jaksa. Namun, persidangan terpaksa mandek dan ditunda selama dua pekan ke depan.
"Dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026 ya Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa," tegas Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, mengetuk palu penundaan.
Soal Waktu dan Status yang Mengambang
Alasan penundaan ini murni karena urusan formalitas yang sakral dalam hukum acara: waktu pemanggilan yang dinilai cacat prosedur. Surat panggilan baru diterima pihak Dokter Tifa pada hari Senin. Jika sidang dipaksakan bergulir pekan depan, tenggat waktu minimal tujuh hari kerja sesuai aturan tidak akan terpenuhi.
Hakim Christina juga mengingatkan jaksa dengan tegas bahwa dalam perkara pidana, kehadiran terdakwa bersifat mutlak dan tidak bisa diwakili oleh kuasa hukum. "Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping," tegur hakim setelah jaksa berdalih bahwa terdakwa sebelumnya berjanji akan hadir tanpa perlu dipanggil formal
Dinamika semakin memanas saat jaksa meminta hakim memerintahkan Dokter Tifa melakukan wajib lapor ke Kejaksaan, dengan alasan demi memastikan sikap kooperatif.
Permintaan ini langsung memantik reaksi keras dari tim pengacara. Mereka mempertanyakan dasar hukum wajib lapor tersebut. Sebab, pasca-eksepsi Dokter Tifa dikabulkan pada 23 Juli lalu yang menyatakan dakwaan jaksa sebelumnya kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum status hukum klien mereka dinilai tidak lagi berada dalam posisi penahanan atau wajib lapor sebagai tersangka lama.
"Kalau mau wajib lapor kembali, berarti statusnya tersangka," tangkis pengacara Dokter Tifa di hadapan majelis hakim yang akhirnya memilih tidak mengabulkan permohonan jaksa tersebut.
Prahara Dua Pengadilan
Di luar urusan administrasi panggiran, ada strategi hukum yang lebih besar yang sedang dimainkan oleh kubu Dokter Tifa. Saat jaksa berupaya menggelar sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur, tim hukum Dokter Tifa rupanya sedang "bertempur" di tempat lain, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka sedang mengajukan gugatan Praperadilan untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan. Pengacara Dokter Tifa bahkan membawa 'senjata' baru: Pasal 163 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru
"Ketika praperadilan dilakukan, maka pokok perkaranya ditunda," papar tim pengacara di persidangan.
Saling kunci argumen ini membuat kasus ijazah palsu ini semakin menarik diikuti. Apakah jaksa berhasil menyeret Dokter Tifa kembali ke persidangan pada 27 Agustus nanti, ataukah langkah praperadilan di Jakarta Selatan justru akan mengunci total pokok perkara ini? Publik masih harus menunggu dua pekan lagi untuk melihat ke mana arah bandul keadilan akan bergerak.