Menjaga Etika di Balik Tagihan: Sinergi OJK dan Polda Jateng Lindungi Konsumen
Semarang-Spektroom: Di balik dering telepon penagihan dan kunjungan petugas ke rumah nasabah, ada satu hal yang kini semakin ditekankan: etika. Praktik penagihan kredit yang selama ini kerap memicu keluhan masyarakat menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Jawa Tengah.
Keduanya kini memperkuat sinergi demi memastikan proses penagihan berjalan manusiawi, profesional, dan sesuai hukum. Langkah ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika sektor jasa keuangan berkembang pesat, diiringi meningkatnya jumlah pembiayaan. Di sisi lain, potensi gesekan antara kreditur dan debitur juga ikut meningkat, terutama saat penagihan dilakukan tanpa mengindahkan batas-batas etika.
Melalui forum edukasi yang melibatkan ratusan pelaku industri keuangan di Jawa Tengah dan DIY, pesan yang disampaikan cukup tegas: penagihan bukan sekadar soal menagih kewajiban, tetapi juga menjaga martabat manusia.
Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo dalam keterangan pers Senin (4/5/2026), menilai, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci agar praktik di lapangan tetap terkendali. Ia menegaskan bahwa aturan sudah jelas, termasuk melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan konsumen.
Bagi OJK, penagihan yang beretika bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi kepercayaan. Tanpa kepercayaan, industri keuangan akan sulit tumbuh secara sehat.
Namun, tanggung jawab tidak hanya berada di pihak lembaga keuangan. Debitur juga diingatkan untuk tidak menghindar dari kewajiban. Praktik seperti mengganti nomor kontak, menghindari petugas, hingga memindah tangankan jaminan secara sepihak justru memperkeruh situasi.
Bahkan, fenomena “joki gagal bayar” yang belakangan marak dinilai berisiko menjerumuskan masyarakat pada penipuan baru.
Di lapangan, peran kepolisian menjadi krusial, terutama dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir menegaskan bahwa setiap proses penarikan jaminan harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Untuk itu, Polda Jawa Tengah berencana membentuk satuan tugas khusus. Tujuannya sederhana, namun penting: memastikan setiap proses penagihan berlangsung aman, terukur, dan menghormati hak semua pihak.
Di sisi lain, pendekatan persuasif terus didorong. Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto mengingatkan bahwa komunikasi yang baik jauh lebih efektif dibanding tekanan.
Penagihan yang mengedepankan dialog dinilai mampu menjaga hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah.
Hal penting lain yang tak boleh diabaikan adalah aspek hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak tanpa pengakuan wanprestasi. Jika tidak ada kesepakatan, jalur pengadilan menjadi satu-satunya opsi.
Upaya memperkuat etika dalam penagihan ini pada akhirnya bermuara pada tujuan yang lebih besar: menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Ketika hak konsumen terlindungi dan kewajiban dipenuhi secara adil, stabilitas sektor keuangan pun lebih terjaga.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen menjadi hal yang tak bisa ditawar. Dan di situlah, etika menemukan perannya—bukan sekadar aturan, tetapi jembatan kepercayaan. (Kar)