Menko Perekonomian Luncurkan Kredit Program Perumahan

Spektroom - Pemerintah meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk mendorong pelaksanaan pembangunan dan renovasi rumah guna mensukseskan Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Melalui KPP ini pemerintah siap memberikan Kredit/ Pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/ perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Peluncuran Kredit Program Perumahan dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pelaksanaan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025). "Hari ini pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah masyarakat," ujar Airlangga Hartarto
Air Langga mengatakan,Saya minta Gubernur dan Bupati serta Walikota doronglah kontraktor daerah untuk bangun rumah untuk masyarakat. Kredit Program Perumahan ini bagian dari Program Presiden Prabowo Subianto yakni untuk mendorong Program 3 Juta Rumah. Para debitur KUR dan KPP ini juga pahlawan ekonomi Indonesia," ucapnya.

"Saya minta Gubernur dan Bupati serta Walikota doronglah kontraktor daerah untuk bangun rumah untuk masyarakat. Kredit Program Perumahan ini bagian dari Program Presiden Prabowo Subianto yakni untuk mendorong Program 3 Juta Rumah. Para debitur KUR dan KPP ini juga pahlawan ekonomi Indonesia," tandasnya.
Pemerintah, menyediakan anggaran KPP on top Rp 130 Triliun dengan rincian Rp 113 Triluan untuk supply side atau kontraktor yang UMKM sehingga mampu mendorong pembangunan rumah dan masyarakat juga bisa menarik kredit untuk renovasi dan jumlahnya untuk plafon besar yakni Rp 17 Triliun dari segi demand. Dalam hal ini, dirinya berharap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mampu mendorong keterlibatan stakeholder bidang perumahan termasuk masyarakat untuk memanfaatkan KPP ini.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel mengatakan Kredit Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. KPP merupakan Kredit/ Pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/ perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
"Kami siap mensukseskan penyaluran Kredit Program Perumahan ini agar masyarakat bisa menghuni rumah layak huni sekaligus menggerakkan ekonomi di daerah serta membuka lapangan pekerjaan dalam pembangunan perumahan," katanya.