Menkop Mengusulkan RUU Koperasi Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Menkop Mengusulkan RUU Koperasi Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional
Menkop Ferry Juliantono saat simposium II Koperasi di Jakarta ( humas kemenkop)

Spektroom  - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kembali menguat sebagai agenda prioritas menjelang masa sidang paripurna DPR RI awal tahun mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan agar regulasi tersebut tidak lagi berbentuk revisi, tetapi hadir sebagai Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru. Usulan ini dinilai penting untuk memberikan landasan menyeluruh bagi arah perekonomian Indonesia berbasis gotong royong.

"Ini (RUU Perkoperasian) akan kita ajukan sebagai Undang-Undang baru terkait Sistem Perkoperasioan Nasional," kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam Symposium II Koperasi Indonesia, di Jakarta,Rabu (17/12/2025)

Saat ini proses legislasi sudah memasuki tahap inventarisasi masalah (Daftar Inventarisasi Masalah/DIM) oleh pemerintah, setelah sebelumnya DPR RI menuntaskan serangkaian agenda mulai dari pendalaman materi, rapat kick-off, hingga Focus Group Discussion dengan forum koperasi nasional.

"Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah dengan menggandeng gerakan koperasi, akademisi dan di awal Januari 2026 akan kita sempurnakan prosesnya," katanya.

Terkait legislasi, Menkop Ferry memastikan RUU Perkoperasian yang selama ini sudah berjalan proses diskusinya akan dilakukan perubahan secara menyeluruh termasuk penambahan bab khusus yang mengatur tentang Kopdes/Kel Merah Putih. Oleh sebab itu ia menilai jika RUU Perkoperasian tersebut nantinya disebut Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena memayungi semua kluster, lintas kementerian, daerah, dan gerakan koperasi.

Menkop Ferry mengajak semua pihak untuk turut mengawal pembahasan RUU Perkoperasian agar kedepan koperasi tidak kalah dalam kompetisi pasar termasuk dengan swasta atau BUMN. Melalui payung hukum yang kuat dalam bentuk Undang-Undang, Menkop Ferry optimis koperasi akan mampu kembali menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional. 

Menurut Menkop Ferry, keberpihakan Presiden terhadap upaya menumbuh-kembangkan koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berasas kegotongroyongan telah ditunjukkan dalam beberapa kesempatan. Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginginkan agar koperasi dapat bangkit dan mampu mengembalikan peran negara dalam memperkuat perekonomian nasional. 

“Presiden ingin koperasi kembali pada jalur yang benar dimana Koperasi bisa memainkan peran di sektor produksi, distribusi, hingga industri agar kesejahteraan tumbuh bersama, bukan kaya sendiri,” katanya.

Diskusi terkait usulan RUU koperasu menjadi UU Koperasi ( humss kemenkop)

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan saat ini menjadi kesempatan paling strategis untuk mengesahkan RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Oleh karena itu pembahasan RUU Perkoperasian harus dilakukan terbuka dan partisipatif karena perangkat hukum tersebut menyangkut arah ekonomi bangsa.

“Yang terpenting jangan terlalu lama. Undang-undang ini (perkoperasian) sudah terlalu lama, saya mendorong persidangan (pembahasan RUU Perkoperasian) terbuka bagi publik,” ujar Rieke.

Berita terkait

Wamenkop Dorong Generasi Muda Perkuat Ekonomi Kerakyatan Melalui Kopdes Merah Putih

Wamenkop Dorong Generasi Muda Perkuat Ekonomi Kerakyatan Melalui Kopdes Merah Putih

Spektroom – Peran generasi muda sangat dibutuhkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan untuk itu Wamenkop Faidah Farichah mendorong generasi muda perkuat ekonomi Kerakyatan.melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah saat menghadiri dan memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Ikatan Pelajar Nahdlatul

Nurana Diah Dhayanti