Menkop Tekankan Pentingnya Literasi Hukum dalam Digitalisasi Koperasi
Spektroom - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa percepatan digitalisasi koperasi harus diseleraskan dengan pemahaman dan kesiapan aspek hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
“Digitalisasi Koperasi merupakan tema yang sangat penting karena sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mendorong modernisasi koperasi melalui digitalisasi. Kami di Kementerian Koperasi pun juga sedang melakukan transformasi tentang digitalisasi,” ucap Menkop. Dalam siaran persnya di Jakarta,Minggu (14/12/2025)
Hal tersebut salah satu upaya Kemenkop meluncurkan command centre yang akan menjadi early warning system di mana bertujuan untuk monitoring evaluasi terhadap koperasi yang existing, maupun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menkop juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Perkoperasian sebagai fondasi modernisasi koperasi Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi.

“Kita saat ini juga tengah mengusulkan namanya menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, yang nantinya bisa mengintegrasikan antar Kementerian dan Lembaga. Saya harap gerakan koperasi bersama para stakeholder terkait dapat saling harmonisasi aturan-aturan yang berkaitan dengan digitalisasi,” ucap Menkop.
Dalam kesempatan yang sama Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Frans Meroga mengatakan pihaknya tengah mencari rasionalisasi tentang digitalisasi yang bisa menjadi dasar, baik itu dasar hukumnya.
“Sebuah hal yang bisa menguatkan koperasi kita pada umumnya dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pada khususnya,” katanya.