Menkumham Supratman Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Lewat Posbankum

"Selesaikan dulu di Posbankum. Nanti ada laporannya Pak Lurah, kita bantu carikan jalan terbaik.”

Menkumham Supratman Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Lewat Posbankum
Menkumham RI Supratman Andi Agtas berdialog dengan warga dan paralegal saat meninjau operasional Posbankum Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya. (dokMCPRaya).

Spektroom – Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai jalur mediasi pertama dalam penyelesaian konflik hukum di masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Posbankum Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Rabu (5/11/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Menkumham meninjau langsung layanan Posbankum sekaligus berdialog dengan warga dan paralegal. Salah satu warga melaporkan persoalan sengketa lahan dan kasus penganiayaan yang belum menemukan titik terang. Menkumham langsung menanggapi dengan arahan tegas agar penyelesaian dilakukan melalui jalur mediasi.

“Selesaikan dulu di Posbankum. Posbankum nanti mediasi. Nanti berikutnya, ada laporannya Pak Lurah, kita akan carikan jalan terbaik untuk kita bantu,” ujar Supratman.

Ia menegaskan, keberadaan Posbankum harus menjadi garda terdepan penyelesaian masalah hukum di tingkat masyarakat.

“Harusnya kalau dikomunikasikan secara baik, itu pasti bisa diselesaikan. Kementerian Hukum menyiapkan sarananya, pos bantuan hukumnya,” jelasnya.

Penyelesaian melalui Posbankum dinilai lebih humanis dan efisien, karena mempertemukan langsung para pihak bersengketa tanpa proses birokrasi yang panjang.

Data Posbankum Bukit Tunggal mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 147 kasus hukum masyarakat yang ditangani melalui konsultasi dan mediasi. Lima jenis kasus terbanyak yang diadukan yakni:

  1. Sengketa lahan dan kepemilikan tanah – 42 kasus.
  2. Masalah waris dan keluarga – 28 kasus.
  3. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) – 24 kasus.
  4. Utang-piutang dan perjanjian usaha – 21 kasus.
  5. Pelanggaran administrasi kependudukan dan perizinan – 17 kasus

Dari total kasus tersebut, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus naik ke proses hukum formal.

Menkumham menyebut capaian ini sebagai bukti bahwa Posbankum berjalan efektif di masyarakat. Hingga kini, secara nasional telah terbentuk 70.000 Posbankum dari target 83.900 desa dan kelurahan, yang ditargetkan tuntas akhir tahun ini.

Dalam kesempatan itu, Supratman juga meminta dukungan Forkopimda Kota Palangka Raya agar memperkuat peran Posbankum di wilayahnya.

“Saya jaminlah, pasti ada win-win-nya. Nanti kalau mentok, kita bantu,” tandasnya.

Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi momentum evaluasi efektivitas Posbankum sebagai solusi nyata penyelesaian konflik hukum berbasis masyarakat. (Polin/TRA/Foto: Tirra)

Berita terkait