Menteri ATR Nusron Wahid: Patok Tanah Sekarang, Hindari Konflik dan Banjir di Masa Depan!

Spektroom – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemasangan patok tanda batas sebagai langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum dan penataan ruang yang berkelanjutan.
Hal itu disampaikan dalam Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang digelar di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).
“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana batas kawasan hutan dan mana yang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Ia menyoroti pentingnya penandaan fisik yang jelas antara kawasan APL dan kawasan non-APL, mengingat potensi tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang tinggi.
Dari total 190 juta hektare daratan Indonesia, sekitar 120 juta hektare adalah kawasan hutan dan 70 juta hektare sisanya merupakan APL.
Nusron Wahid juga menegaskan bahwa kawasan seperti hutan, garis pantai, dan sempadan sungai termasuk dalam kategori common property atau milik negara. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan di kawasan-kawasan tersebut harus taat aturan.
“Kalau ada yang berjualan atau mendirikan warung di sempadan sungai, itu seharusnya tidak diperbolehkan. Namun kenyataannya banyak yang melanggar, bahkan ada yang disertipikatkan. Ini banyak terjadi di Jawa Barat dan menjadi salah satu penyebab banjir,” ujarnya.
Melalui GEMAPATAS, Kementerian ATR/BPN ingin mengedukasi masyarakat bahwa pemasangan patok bukan sekadar simbol, melainkan langkah awal dalam menjaga hak atas tanah dan mencegah konflik pertanahan.
Turut hadir dalam acara ini, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya; Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri; Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan; serta unsur Forkopimda dari Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
“Dengan semangat gotong royong, kami harap masyarakat bisa lebih sadar bahwa tanah mereka sah, terlindungi, dan digunakan sesuai peruntukannya,” tutup Nusron Wahid.