Menteri PPPA Apresiasi KAI Daop 6 atas Fasilitas Ramah Ibu dan Anak
Spektroom – KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menerima kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, di Stasiun Yogyakarta pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Jumat (26/12/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA didampingi Komisaris KAI Risal Wasal, Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah, Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Di Stasiun Yogyakarta, Menteri PPPA meninjau fasilitas pelayanan penumpang, mulai ruang tunggu, ruang laktasi, area bermain anak, hingga lounge. Ia juga menyapa penumpang kereta api, khususnya ibu, anak-anak, dan lansia.
Menteri PPPA menyampaikan apresiasinya atas komitmen PT KAI dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, serta ramah bagi perempuan, ibu, dan anak.
“Kami mengapresiasi inovasi KAI berupa fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI. Fitur ini memungkinkan penumpang perempuan mengetahui posisi tempat duduk yang ditempati penumpang perempuan maupun laki-laki, sehingga dapat memilih tempat duduk sesuai kebutuhan. Ini merupakan terobosan menjawab kebutuhan pelanggan agar semakin nyaman menggunakan kereta api,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengapresiasi keberadaan ruang laktasi dan area bermain anak yang telah tersedia di stasiun-stasiun besar wilayah Daop 6 Yogyakarta. Ia pun mendorong agar area bermain anak dilengkapi dengan permainan tradisional sebagai sarana pengenalan kearifan lokal kepada generasi muda.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan Saat ini, KAI Daop 6 telah menyediakan ruang laktasi di seluruh stasiun pelayanan penumpang, yakni 15 stasiun Daop 6 dan Stasiun KCI.
“KAI Daop 6 juga didukung pos kesehatan, 35 tenaga kesehatan, serta 51 rumah sakit mitra KAI untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pelanggan,” jelas Feni.
Feni menambahkan, untuk meningkatkan rasa aman, KAI Daop 6 menyediakan berbagai kanal pelaporan serta mekanisme penanganan cepat apabila terjadi dugaan pelecehan seksual di lingkungan kereta api. Penumpang dapat melapor kepada petugas stasiun, kondektur, maupun melalui Contact Center 121.
“Petugas keamanan kami juga aktif melakukan penyisiran secara berkala di setiap rangkaian kereta guna memastikan seluruh penumpang merasa aman dan nyaman selama perjalanan,” tuturnya.
KAI Daop 6 mengimbau seluruh pengguna jasa kereta api agar segera melapor jika menemukan atau mengalami indikasi pelecehan. KAI juga menerapkan sanksi tegas berupa blacklist bagi pelaku kejahatan seksual, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menggunakan layanan kereta api hingga 20 tahun.
Penulis. : Fatmawati
Editor. : Biantoro