Menyoal Orientasi Kebijakan Kapitalistik Managemen PT KAI

Menyoal Orientasi Kebijakan Kapitalistik Managemen PT KAI

Oleh : Tulus Abadi - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia

Spektroom - Moda transportasi kereta api (KA) menjadi angkutan masal yang makin andal di Indonesia. Dan harus diakui, layanan kereta api yg ditukangi oleh PT KAI mengalami lompatan yang transformatif, baik untuk layanan KRL/CL, dan atau KA jarak jauh. Hal ini terjadi sejak PT KAI ditukangi oleh Ignasius Jonan.

Namun di sisi lain, dibalik transformasi pelayanannya itu, managemen KAI tampaknya banyak mengorbankan kelompok kelas menengah ke bawah, khususnya untuk sewa properti di stasiun, untuk buka warung oleh UKM/UMKM.

Pasalnya managemen PT KAI lebih mengutamakan para pemodal besar, dan meminggirkan para pemodal kecil/mikro/super mikro, dari kalangan UKM/UMKM.

Kebijakan ini jelas tidak sejalan dengan regulasi bahwa infrastruktur publik harus mengakomodir sektor UKM/UMKM minimal 30 persen (PP) dari area komersial yang dimilikinya.

Boleh saja managemen PT KAI mengklaim bahwa pihaknya sudah memenuhi kuota 30 persen, tetapi bagaimana dengan keterisiannya? Sebab space 30 persen itu tersedia, tetapi pihak UKM/UMKM tidak mampu menyewa properti di stasiun karena tarif sewanya mahal.

Fenomena seperti ini juga terjadi di rest area jalan tol dan bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia.

Hal ini dialami oleh para penyewa di berbagai stasiun, salah satunya di stasiun Kutarjo, Jateng. Beberapa penyewa tenant di stasiun Kutoarjo mengadu ke saya, bahwa warung/bufetnya dikenakan tarif sewa Rp 89 juta per tahun.

Padahal mereka sudah sangat lama menjadi penyewa di stasiun Kutoarjo, minimal selama 34 tahun lamanya. Tentu saja penyewa tersebut tidak mampu membayar tarif sewa jika digetok dengan harga yang ugal-ugalan tersebut. Karena para penyewa tersebut hanya sebuah warung yang menjual nasi rames, dan jajanan ringan. Ini jelas kebijakan yang tidak adil, tidak berpihak pada usaha mikro, dan bahkan melanggar regulasi. Oleh sebab itu, managemen PT KAI musti membatalkan/merevisi kebijakan tersebut dengan menerapkan tarif sewa tenant yang wajar, adil dan terjangkau.

Jangan sampai jejak historis PT KAI yang mengusung keberpihakan pada angkutan masal pro publik, tetapi justru mempraktikkan orientasi kebijakan yang kapitalistik, karena menindas dan meminggirkan pemodal kecil. Bahkan hal yang sama juga terjadi pada besaran tarif kereta api jarak jauh, khususnya untuk kereta api kelas eksekutif dan luxury, tarifnya juga ugal-ugalan.

Parameter besaran tarif yang ditetapkan tidak jelas. Tarif kereta api kelas eksekutif rerata mencapai antara Rp 600-800 ribuan.

Bahkan, tarif kereta luxury mencapai Rp 1,6 juta, untuk relasi Jakarta-Solo, mengalahkan tiket pesawat terbang. Managemen PT KAI tidak bisa hanya berdalih bahwa demand-nya ada, market-nya, sehingga semau gue dalam menetapkan besaran tarif KA jarak jauh.

Besaran tarif tersebut berpotensi melanggar UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena ada indikasi PT KAI menerapkan exesive margin (keuntungan yang berlebih), apalagi PT KAI adalah operator tunggal, tidak ada pesaingnya. Potensi untuk menerapkan exesive margin sangat besar. Oleh sebab itu, PT KAI mendesak melakukan transformasi di sisi managerial yang lebih pro publik , pertama, agar managemen PTCKAI merevisi kebijakan yang kapitalistik tersebut, baik untuk tarif tenant di stasiun, dan atau tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif dan luxury. Kedua, agar Kemenhub sebagai regulator membuat sistem tarif yang adil untuk kereta api, tetapkan model tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Kebijakan TBA/TBB lazim diterapkan di sektor transportasi udara dan darat (bus AKAP), kenapa sistem tarif di kereta api tidak diterapkan hal yang sama? Kemenhub jangan melakukan pembiaran untuk fenomena ini. Dan ketiga, mendesak kepada Danantara, sebagai induk BUMN, jangan memberikan beban yang ugal-ugalan pada BUMN, dengan mengeksploitasi deviden pada BUMN, apalagi BUMN kategori public services, seperti PT KAI. Jika kebijakan eksploitatif itu diterapkan, korbannya masyarakat juga sebagai pengguna kereta api. Masyarakat berhak mendapatkan tarif yang wajar, dan pelayanan yang andal. Pun managamen KAI berhak mendapatkan keuntungan yang wajar, bukan exesive margin, dengan mengeksploitasi dan meminggirkan hak hak publik. Ataukah orientasi kebijakan PT KAI yang kapitalistik ini tersebab untuk memasok cicilan utang pada kereta cepat Whoosh yang besarnya menyundul langit? (**).

Berita terkait

Pemerintah Siap Luncurkan Pembangunan Permanen Sekolah Rakyat Terintegrasi Tahap II   di 104 Lokasi

Pemerintah Siap Luncurkan Pembangunan Permanen Sekolah Rakyat Terintegrasi Tahap II di 104 Lokasi

Spektroom – Pemerintah secara resmi akan meluncurkan Sekolah Rakyat Tahap II yang sedang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum di 104 lokasi di seluruh Indonesia. Percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini bagian dari komitmen pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui pendidikan dengan memperluas akses pendidikan yang berkualitas, inklusif, adil dan berpihak pada masyarakat yang rentan

Nurana Diah Dhayanti
Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Menjadi Pimpinan Masyarakat Ekonomi Syariah

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Menjadi Pimpinan Masyarakat Ekonomi Syariah

Spektroom – Musyawarah Nasional (Munas) VII Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) resmi menetapkan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono sebagai Ketua Harian MES. Sementara Ketua Umum MES yaitu Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menkop Ferry Juliantono menegaskan bahwa melalui kepengurusan baru

Nurana Diah Dhayanti