Mesti Statusnya Mine Out, Lima Perusahaan Tambang Batubara Bisa Bebas Perdagangkan Batubara
Spektroom - Dalam kurun waktu setahun, Sejak April 2023 hingga April 2024, sebanyak 6,320 juta Mattrix Ton (MT) batubara illegal telah diperdagangkan oleh 5 (lima) perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur.
Kelima perusahaan tersebut, yakni PT Bumi Muller Kalteng (BMK), PT Jhoswa Mahakam Mineral (JMM), PT Energy Cahaya Industritama (ECI), CV. Anugrah Bara Insan (ABI), CV Bumi Paramasaeri Indo (BPI) dan CV Alam Jaya Indah (AJI).
Menurut Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, kelima perusahaan tersebut sejak tahun 2019 berstatus mine out, sudah tidak layak lagi untuk ditambang karena area pertambangan telah selesai dieksploitasi dan cadangan ekonomisnya sudah habis.
Namun pada kenyataannya tetap memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Ronald mencontohkan, PT. JMM misalnya, memperoleh IUP berdasarkan SK IUP OP Nomor: 503/925/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015, luas 4.017,00 ha.
"Namun tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung di lapangan sejak tahun 2021, terbukti tidak ada sarana dan prasarana pertambangan berupa kantor, bengkel, pengolahan dan penyimpanan limbah B3 serta peralatan pertambangan" ujarnnya pada jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Namun demikian, pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite tetap memberikan RKAB sebanyak 1.480.000 Mattrix Ton (MT).

Meskipun tidak ada aktivitas penambangan, lanjut Ronald, namun berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, JMM melaporkan Produksi dan Pemasaran periode 1 Januari 2023 – 20 November 2023 sebanyak 715.820 MT. Realisasi Pemasaran untuk Provisional sebanyak 814.938 MT dan Final sebanyak 548.863 MT.
Fakta ini sekaligus mengkonfirmasi adanya praktik penjualan dokumen RKAB JMM dan perdagangan batubara illegal total sebanyak 1.399.801 MT.
Berdasarkan data di Ditjen Minerba, trader pembeli dokumen RKAB JMM sebanyak 1.399.801 MT untuk perdagangan batubara illegal, adalah PT Andalan Berkah Bersama, berdasarkan Akte No. 04 yang diterbitkan Notaris Eva Purnawati, SH, M.Kn di Kota Samarinda tertanggal 29 Juli 2021, tercatat nama Sugianto alias Asun sebagai Direktur.
Sedangkan PT ECI milik Hamdana Halim – Handoyo Budi Sejati, memperoleh IUP OP Nomor: 503/DPMPTSP/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018, seluas 1.977,33 ha. Pada tanggal 30 Desember 2022.
Diduga Plt Dirjen Minerba M. Idris Sihite memberikan RKAB sebanyak 1.200.000 MT. Pemakaian kuota RKAB ECI yang riil, sejatinya rata-rata hanya 30.000 MT per bulan atau 360.000 MT per tahun. Kontraktor bernama Haryono (PT Putra Mandiri), menggunakan Jetty MNC dan jetty Bright.
"Sisa kuota RKAB ECI sebanyak 840.000 MT dijual seharga Rp 194 miliar, melalui Badar secara eksklusif kepada Muhadi bersama-sama PT RLK Development Indonesia - PT Sukses Bara Mineral dan PT Alur Jaya Indah" tandas Ronald Loblobly.
Berdasarkan bukti yang didapat, M. Idris Sihite, Plt. Dirjen Minerba, Sugianto alias Asun, dan Sanjai Gattani diduga melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 jo Peraturan Menteri ESDM RI No 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b, yang merugikan negara sedikitnya Rp. 5 Triliun.
“Meskipun buktinya lebih terang dari cahaya, ironisnya hingga kini Jampidsus Febrie Adriansyah tidak kunjung menangkap oknum Plt. Dirjen Minerba, Sugianto alias Asun, dan Sanjai Gattani,” pungkas Ronald Loblobly