Modus Roti Berisi Sabu Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan ke Lapas Ambon
Spektroom – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas lapas dan respons cepat aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial AP berhasil diamankan dalam kasus yang mengungkap modus penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam roti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026), saat petugas Lapas Kelas IIA Ambon melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan untuk warga binaan. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan bungkusan mencurigakan berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam roti.
Namun, pelaku yang menitipkan roti tersebut sempat melarikan diri sebelum petugas menyadari adanya narkotika di dalam barang titipan. Atas temuan tersebut, pihak Lapas segera berkoordinasi dan melaporkannya kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk ditindaklanjuti secara hukum. Penanganan kasus kemudian dilakukan melalui investigasi gabungan antara Polresta Ambon dan Polda Maluku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, S.I.K., MH, membenarkan bahwa pelaku pengantar narkotika telah berhasil diamankan.
“Betul, ini merupakan hasil investigasi gabungan antara Polda dan Polresta. Tersangka yang mengantarkan barang tersebut sudah kami amankan,” ujar Kombes Pol. Indra Gunawan, Rabu (14/1/2026).
Tersangka AP diketahui merupakan pria kelahiran 1993, berstatus pelajar atau mahasiswa, dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan masih menjadi sasaran peredaran narkotika, sehingga diperlukan pengawasan ketat dan sinergi berkelanjutan antar instansi penegak hukum.