Trending

MoU Layanan Keimigrasian Ditandatangani, Buat Paspor Bisa di MPP Bukittinggi.

MoU Layanan Keimigrasian Ditandatangani, Buat Paspor Bisa di MPP Bukittinggi.
Foto.Wako bkt Ramlan Nurmatias di ktr pelayanan satu pintu bkt (dok.diskominfo bkt)

Spektroom— Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat menandatangani kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama ( MOU) tentang layanan keimigrasian. Penandatanganan ini berlangsung di ruang tamu Kantor Wali Kota, Senin, (12/1/2026).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, kerja sama ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan paspor. Dengan adanya layanan imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP), masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus bepergian jauh.

"Atas nama Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dan berharap kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian," ungkapnya.

Walikota menambahkan, tujuan layanan ini agar masyarakat lebih mudah, cepat dan dekat dalam mengurus paspor. Di MPP sudah tersedia 20 jenis pelayanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dalam satu tempat.

"Jadi setiap hari Rabu, mulai tanggal 14 Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat dan menjemput paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi," ungkap Ramlan Nurmatias.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Bukittinggi dalam menghadirkan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian.

“Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau dan dekat dengan masyarakat. Untuk tahap awal, layanan akan dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Satu bulan ke depan akan dilakukan evaluasi untuk penyesuaian pelayanan,” jelasnya.

Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah atau Buku Nikah. Sementara untuk pergantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama. Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak dan Buku Nikah Orang Tua.( Rita.Rz)

Berita terkait

Wawako Tanjungpinang, Raja Ariza: Nilai-Nilai Kepramukaan Perlu Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Wawako Tanjungpinang, Raja Ariza: Nilai-Nilai Kepramukaan Perlu Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Tanjungpinang–Spektroom : Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menegaskan pentingnya Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda untuk membangun karakter, kedisiplinan, kemandirian, serta jiwa kepemimpinan. Melalui kegiatan kepramukaan, para pelajar diharapkan tidak hanya berkembang secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama. Hal tersebut disampaikannya saat

Desmawati, Rafles
Menkop Teken MoU dengan FSKN, Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Budaya

Menkop Teken MoU dengan FSKN, Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Budaya

Jakarta – Spektroom :  Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan penguatan ekonomi berbasis budaya melalui koperasi penting untuk mendukung kemandirian ekonomi keraton dan kesejahteraan masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat ia memberikan sambutan sekaligus menandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) dalam Sarasehan Nasional dan Musyawarah Agung Raja-Sultan Nusantara

Nurana Diah Dhayanti