MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Untuk Peternakan Babi

Spektroom - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram usaha peternakan babi yang rencananya akan dibangun di Jepara.
Fatwa itu tertuang dalam Keputusan Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi yang pertanggal 1 Agustus 2025.
Ketua MUI KH Ahmad Darodji mengatakan, fatwa tersebut berawal dari MUI Kabupaten Jepara untuk mengkaji rencana pembangunan peternakan babi di lingkungan yang mayoritas muslim. Berdasarkan hasil sidang komisi fatwa MUI Jawa Tengah, peternakan babi hukumnya haram.
“Mereka yang membantu hukumnya haram, mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya dari berbagai ayat Al Qur’an, hadis dan berbagai pendapat ulama ditambah kaidah-kaidah ushul fiqih,” kata Darodji saat ditemui di Kantor Baznas Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
Pihaknya mengungkapkan, apa-apa yang Allah SWT haramkan, itu pasti memiliki sisi negatifnya.
“Sebagaimana yang terjadi pada perjudian, khamar, kalaupun ada manfaatnya itu jauh lebih kecil daripada mudharatnya,” ungkapnya.
Meski nilai investasi peternakan babi ini besar, sekitar Rp1,5 triliun, namun yang utama adalah menyelamatkan pemahaman generasi muda.
“Nanti generasi kita dan seterusnya itu akan menoleransi sesuatu yang tadinya haram menjadi halal,” ujarnya.
Darodji menjelaskan, jika kita berpegang pada apa yang diperintah oleh Allah SWT, maka akan dibalas dengan nilai yang jauh lebih besar.
“Penggantian Allah kepada kita, Insyaallah jauh lebih baik, seratus kali pun Gusti Allah bisa mengganti itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, fatwa ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Tengah, meskipun yang menjadi bahan sidang komisi fatwa adalah di kabupaten Jepara.
“Tugas MUI yang pertama adalah berikan fatwa, masyarakat kita perlu dibantu,” tegas kiai yang juga merupakan ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah.
Meski MUI telah mengeluarkan fatwa haram usaha peternakan babi, namun pihaknya tidak memiliki hak dan aparat untuk memaksa orang untuk mengikuti fatwa.
“Tapi kita percaya, umat Islam jika sudah diberikan petunjuk seperti ini, mereka akan mengikuti,” pungkasnya.