MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Untuk Peternakan Babi

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Untuk Peternakan Babi
Ketua MUI KH Ahmad Darodji mengeluarkan fatwa haram usaha peternakan babi yang rencananya akan dibangun di Jepara.

Spektroom - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram usaha peternakan babi yang rencananya akan dibangun di Jepara.

Fatwa itu tertuang dalam Keputusan Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi yang pertanggal 1 Agustus 2025.

Ketua MUI KH Ahmad Darodji mengatakan, fatwa tersebut berawal dari MUI Kabupaten Jepara untuk mengkaji rencana pembangunan peternakan babi di lingkungan yang mayoritas muslim. Berdasarkan hasil sidang komisi fatwa MUI Jawa Tengah, peternakan babi hukumnya haram.

“Mereka yang membantu hukumnya haram, mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya dari berbagai ayat Al Qur’an, hadis dan berbagai pendapat ulama ditambah kaidah-kaidah ushul fiqih,” kata Darodji saat ditemui di Kantor Baznas Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).

Pihaknya mengungkapkan, apa-apa yang Allah SWT haramkan, itu pasti memiliki sisi negatifnya.

“Sebagaimana yang terjadi pada perjudian, khamar, kalaupun ada manfaatnya itu jauh lebih kecil daripada mudharatnya,” ungkapnya.

Meski nilai investasi peternakan babi ini besar, sekitar Rp1,5 triliun, namun yang utama adalah menyelamatkan pemahaman generasi muda.

“Nanti generasi kita dan seterusnya itu akan menoleransi sesuatu yang tadinya haram menjadi halal,” ujarnya.

Darodji menjelaskan, jika kita berpegang pada apa yang diperintah oleh Allah SWT, maka akan dibalas dengan nilai yang jauh lebih besar.

“Penggantian Allah kepada kita, Insyaallah jauh lebih baik, seratus kali pun Gusti Allah bisa mengganti itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, fatwa ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Tengah, meskipun yang menjadi bahan sidang komisi fatwa adalah di kabupaten Jepara.

“Tugas MUI yang pertama adalah berikan fatwa, masyarakat kita perlu dibantu,” tegas kiai yang juga merupakan ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah.

Meski MUI telah mengeluarkan fatwa haram usaha peternakan babi, namun pihaknya tidak memiliki hak dan aparat untuk memaksa orang untuk mengikuti fatwa.

“Tapi kita percaya, umat Islam jika sudah diberikan petunjuk seperti ini, mereka akan mengikuti,” pungkasnya.

Berita terkait

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polda Maluku Gelar Operasi Keselamatan Salawaku 2026

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polda Maluku Gelar Operasi Keselamatan Salawaku 2026

Spektroom– Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Daerah Maluku resmi menggelar Operasi Keselamatan Salawaku Tahun 2026. Operasi yang diluncurkan melalui Apel Gelar Pasukan yang dihelat di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin (2/2/

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Pemda bersama Kanwil Haji dan Umrah Malut Rapat Dengan Kabag Kesra Kabupaten/Kota Persiapan Haji

Pemda bersama Kanwil Haji dan Umrah Malut Rapat Dengan Kabag Kesra Kabupaten/Kota Persiapan Haji

Spektroom - Menghadapi pelaksanaan ibadah haji Musim Haji tahun 1447 Hijriah / 2026 Miladiyah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Kesra dan Kementerian Haji dan Umrah mulai melakukan berbagai persiapan untuk kelancaran kegiatan pelayanan ibadah Haji. Salah kegiatan yang dilakukan dengan melaksanakan rapat bersama dengan para Kepala Bagian Kesra Kabupaten / Kota

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru