Nawal Yasin Apresiasi RPPA Kec. Boja Yang Pregrosif Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Spektroom Jateng: Selama berdirinya Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA)Kecamatan Boja terbilang berhasil menangani lima kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, mengapresiasi langkah progresif Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dalam mendukung program Kecamatan Berdaya Pemprov Jateng.
Nawal mengatakan, RPPA menjadi salah satu komponen penting dalam pogram Kecamatan Berdaya, yang digagas Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin.
“Hari ini kita melihat RPPA di Kecamatan Boja sebagai representasi dari program Kecamatan Berdaya ya. dan di sini sudah melayani lima kasus dan semuanya sudah terselesaikan,” ungkapnya seusai mengunjungi RPPA Kecamatan Boja, Kamis (11/12/2025).
Nawal membeberkan, keberadaan RPPA diharapkan dapat melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, serta memberikan bantuan hukum bagi korban.
Untuk memperkuatnya, pihaknya memberikan pelatihan bagi Kader Paralegal PKK Penggerak Rumah Pelindungan Perempuan dan Anak (Kader Perak).
Saat ini, tercatat sebanyak 230 Kader Perak telah dibekali pengetahuan keparalegalan.
Mereka aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk pencegahan, serta memberikan pendampingan kepada perempuan maupun anak korban kekerasan.
Nawal mendorong, ke depan kader PKK tidak hanya dilatih keparalegalan, tetapi juga teknik konseling, supaya dapat menjadi konselor.
Hal itu agar tidak hanya mendampingi korban kekerasan dari sisi hukum, melainkan juga pendampingan psikis.
“Nantinya bukan hanya paralegal saja yang kita lakukan. Kita akan melakukan pendampingan psikologis, yang itu bisa menguatkan psikis para korban,” ucap istri Wakil Gubernur Jateng.
Sekretaris RPPA Kecamatan Boja, Nominanda Dyan Rina mengatakan, sejak diluncurkan pada 4 September 2025, RPPA di kecamatannya sudah berhasil menyelesaikan lima kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“RPPA di Kecamatan Boja ini respon ke masyarakatnya luar biasa. Kasus-kasus yang terjadi itu bahkan ada yang sudah lima tahun baru teradukan sekarang karena masyarakat itu bingung lapor ke mana,” kata dia.
Dia merinci lima kasus yang sudah tertangani. Pertama, seorang istri yang bertikai dengan suaminya.
Kedua, istri dan anak mengalami trauma berat karena ditelantarkan.
Ketiga, kekerasan suami terhadap istri diancam sampai dengan pembunuhan. Kita rujuk ke UPTD PPA di Kabupaten,” kata Nominanda.
Kasus keempat, kakak-adik di Desa Bebengan Boja yang hidup bersama jenazah ibunya. Saat ini keduanya sudah ada di Panti Sosial Mardi Utomo Semarang.
“Terakhir pelecehan seksual di bawah umur, ayah tiri terhadap anak tirinya. Yang kita sayangkan terjadi ketika anak ini usia 8 tahun dan baru ketahuan setelah anak ini SMP kelas 1 di usia 13 tahun. Jadi 5 tahun ibunya ini baru berani melapor,” imbuh Nominanda.
Dia mengungkapkan, pendampingan yang dlilakukan RPPA diesuaikan dengan kebutuhan korban. Mulai dari pendampingan hukum, psikis, atau medis.
Dalam menindaklajuti suatu kasus, pihaknya tidak bisa bergerak sendiri. Selama ini menggandeng sejumlah stake holder, seperti tenaga konseling dari UPTD PPA Kendal, Puskesmas Boja, Charlie Hospital, RS Muhammadiyah Kendal, dan juga yayasan sosial.
“Jadi dari Puskesmas juga jadi kita kolaborasi, dengan Pak Camat juga, Polsek, dengan Koramil. Jadi lintas sektoral terlibat semua sampai LSM kita ada bahkan swasta CSR,” tandas Nominanda.